Pembatasan Mengangkut Penumpang

- Sabtu, 13 Juni 2020 | 19:09 WIB
PERDANA BERLAYAR: Penumpang speedboat reguler melalui Pelabuhan Kayan II Tanjung Selor yanga akan menuju Tarakan.
PERDANA BERLAYAR: Penumpang speedboat reguler melalui Pelabuhan Kayan II Tanjung Selor yanga akan menuju Tarakan.

TARAKAN – Maskapai penerbangan kembali diperbolehkan melayani masyarakat umum, yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah, sejak Rabu (10/6) lalu. 

Bandara Juwata Tarakan mencatat ada dua maskapai yakni Lion Air dan Batik Air. “Sudah tiga hari maskapai lakukan jadwal penerbangan,” ujar Kepala Bandara Juwata Tarakan, Agus Priyanto, Jumat (12/6).

Adanya aktivitas penerbangan, seiring terbitnya Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). 

Diperkuat Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara Dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Covid-19. 

Termasuk Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional Nomor 7 Tahun 2020, tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Menuju Masyarakat Produktif dan Manan Covid-19.   

Di antara aturan yang harus diterapkan, dijelaskan Agus, maskapai diperbolehkan mengangkut 70 persen dari kapasitas penumpang. Itu berlaku untuk pesawat berbadan besar sekelas boeing series maupun Air Bus. 

“Itu dikurangi dulu tiga baris, kemudian 70 persen. Tetapi untuk pesawat yang baling-baling bisa full capasity,” bebernya. 

Terpenting dalam penerapan aturan tersebut, menurut Agus, semua pihak harus meningkatkan penerapan protokol kesehatan. “Semua harus lebih meningkatkan protokol kesehatan, dengan memakai masker, hand sanitizer, physical distancing pada saat di terminal,” ungkapnya. 

Bandara juga menerapkan protokol kesehatan. Di antaranya telah membatasi penumpang di terminal, maksimal 50 persen dari kapasitas terminal. Selain itu, juga diwajibkan mengatur Notice or Airport Capacity (NAC) disesuaikan dengan kemampuan  terminal yang hanya digunakan 50 persen. Sebagai upaya menghindari terjadinya penumpukkan penumpang di terminal.  

Sesuai informasi yang diperolehnya, penumpang yang melakukan perjalanan domestik tidak diperlukan syarat Polymerase Chain Reaction (PCR). Syarat tersebut hanya diperlukan untuk penerbangan internasional. 

Namun, bukan berarti mengabaikan protokol kesehatan. Justru lebih memperketat pengawasan terhadap persyaratan untuk bisa naik pesawat.   

“Sudah banyak kemudahan yang diterbitkan, tentunya kita harapkan masyarakat juga saling kerja sama. Mudah-mudahan hal-hal yang itu tidak terjadi di lapangan, saya yakin masyarakat juga terbiasa dengan persyaratan-persyaratan itu,” harapnya.  

Sebenarnya, maskapai lain juga telah beroperasi. Akan tetapi, hanya mengangkut cargo. diantaranya City Link, Sriwijaya dan pesawat perintis.  

Selain jadwal penerbangan pesawat kembali beroperasi, Jumat (12/6) kemarin juga aktivitas speedboat reguler di Pelabuhan Kayan II Tanjung Selor mulai beroperasi perdana. Speedboat pertama, memberangkatkan penumpang sebanyak 13 orang.

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB

Abrasi Masih Mengancam Warga Sebatik

Senin, 25 Maret 2024 | 16:25 WIB
X