Kenaikan Tarif Listik Dinilai Tak Wajar

- Selasa, 16 Juni 2020 | 20:57 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TARAKAN – Tagihan listrik yang “membengkak” bagi pelanggaan pasca bayar di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), masih dirasakan warga Tarakan. Bahkan, persoalan tersebut mengundang keprihatinan sejumlah pihak. 

Ketua Aliansi Garuda Akbar Syarif mempertanyakan dasar dari kebijakan PLN dalam menghitung tarif dasar listrik. “PLN dasar hukumnya apa dari Kepmen SDM, atau yang lainnya. Bila itu tidak bisa dipertanggungjawabkan, kami minta Ombudsman sebagai perlindungan konsumen untuk menindaklanjuti. Apakah ini masuk pungli atau tidak,” tegas Akbar.

Akbar merasa heran dengan tagihan listrik yang harus dibayar masyarakat, di tengah penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Dari data yang diperoleh, ada yang kenaikannya mencapai 150 persen dari tagihan normal.

Seperti tagihan musala Aljabaria yang pada Mei mencapai Rp 1.446.588 dan naik pada Juni mencapai Rp 1.534.716. Padahal, dua bulan itu justru sedang diterapkan PSBB. Termasuk di dalamnya membatasi kegiataan keagamaan di masjid untuk sementara waktu ditiadakan. Sementara pada April hanya mencapai Rp 557.718.

“Dengan berlakunya PSBB di Tarakan ini sudah menutup semua akses kegiatan, dan secara logika tidak ada kegiatan tidak ada pemakaian. Ini pemakaiannya naik, dihitungnya dari mana? Apakah hitungan PLN yang rata-rata tiga bulan terakhir ini disatukan? Kalau disatukan cocok saja,” bebernya.

Pihaknya pun akan mempertanyakan saat hearing dengan PLN Tarakan pada Rabu nanti (17/6). “Mudah-mudahan ada hasil yang baik untuk kita semua. Artinya, kalau memang benar pemakaian, rasionalkan sama kami. Kalau hanya perhitungan yang tidak mempunyai dasar hukum, jangan diteruskan dan kami akan persoalkan ke jalur hukum,” tegasnya. 

Ia meminta kepada PLN agar tidak menambah persoalan masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Ia berencana berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Salah satu warga Lingkas Ujung, Fajar Ngewa, juga ikut mempertanyakan. Pasalnya, dua bulan terakhir tagihan listriknya melebihi tagihan normal yang biasa dibayar paling tinggi Rp 600 ribu.

“Terakhir bulan lalu kita bayar Rp 785 ribu. Kita mempertanyakan terkait hal-hal yang menjadi kenaikan tarif yang menjadi beban,” ungkapnya. Di pihak lain, Koordinator Aliansi Forum Rukum Tetangga (RT) Makmur menilai kenaikan tagihan listrik yang dialami warga sudah tidak wajar.

“Kalau ada kenaikannya sampai dengan 100 persen, bahkan lebih daripada itu. Bukan realistis itu namanya,” ungkapnya.

Tagihan listrik yang dialami musala Aljabaria jadi salah satu contoh. Ia menilai, dengan diterapkannya PSBB, sudah tidak ada lagi kegiatan di musala pada siang dan malam hari. Tapi justru pembayaran listriknya naik.

Pihak PLN Tarakan sudah menyatakan tidak ada kenaikan tarif dasar listrik sejak 2017. Akan tetapi faktanya justru terjadi kenaikan.

Ia menuntut pertanggungjawaban kebijakan PLN, sehingga terjadi kenaikan tagihan listrik. Pihaknya mengundang Ombudsman dan BPK, untuk mendengarkan secara langsung kinerja PLN. 

“Ketika benar yang PLN lakukan sudah langkah profesional. Tetapi jika salah dalam lakukan pendataan. Lalu hubungannya dengan tarif itu ada selisih, maka PLN harus tanggung jawab dan kami tuntut,” tegasnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X