SU Gelapkan Motor Kawan

- Selasa, 16 Juni 2020 | 21:06 WIB
KEMBALI DIBUI: Pelaku SU (tengah) kembali berurusan dengan kepolisian karena kasus penggelapan sepeda motor.
KEMBALI DIBUI: Pelaku SU (tengah) kembali berurusan dengan kepolisian karena kasus penggelapan sepeda motor.

TANJUNG SELOR – Baru bebas tiga bulan yang lalu seorang anak remaja berinisial SU (17) kembali ditangkap tim Reskrim Polres Bulungan karena kasus penggelapan sepeda motor jenis Yamaha Mio bernomor polisi KT 2484 SB.

Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Belnas Pali Padang melalui Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Bulungan Ipda Faizal Anang Satria menuturkan, pelaku SU ditangkap Jumat (5/6) lalu di kediamannya di Jalan Semangka, Tanjung Selor.

“Pelaku berinisial SU ini baru saja bebas, setelah melakukan pencurian sebanyak dua kali di tahun sebelumnya,” ujar Ipda Faizal Anang Satria, Senin (15/6).

Sepeda motor jenis Yamaha Mio bernomor polisi KT 2484 SB yang digelapkan SU adalah milik temannya sendiri. Awalnya ia meminjam sepeda motor tersebut pada Senin (1/6) dengan alasan untuk membeli makan dan minum.  Namun, SU tak kunjung mengembalikan sepeda motor temannya tersebut hingga ia dilaporkan ke pihak berwajib.

“Ternyata setelah kami lakukan penyelidikan motor yang digelapkan pelaku saat itu, telah digadai sebesar Rp 1,5 juta untuk biaya hidup sehari-hari. Sebab pelaku sudah tidak berkerja bahkan tidak bersekolah,” katanya.

Atas perbuatannya, SU kembali dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara. “Meski status pelaku saat masih di bawah umur, dia harus kembali berhadapan dengan hukum, sebab perbuatan yang ia lakukan harus dipertangung jawabkan,” tuturnya. 

Kasus pencurian serupa juga ditangani Unit Jatanras Satreskrim Polres Tarakan, yang mengamankan pria berinisial LA (29). Dengan perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Binalatung RT 12 Kelurahan Pantai Amal, Kecamatan Tarakan Timur, Sabtu (13/6) sekitar pukul 03.00 Wita.

Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Guntar Arif Setiyoko melalui Kanit Resum Aiptu Arif Riyadi Safei menyatakan, kecurigaan terhadap pelaku terungkap usai korban melihat aksi pelaku di closed circuit television (CCTV) milik korban. Diketahui, tempat tinggal pelaku dan korban hanya berjarak 100 meter.

“Pukul 03.00 itu kami amankan 1 unit motor bersama pelaku di rumahnya setelah mendapat laporan dari korbannya,” katanya, Senin (15/6).

Modus kejahatan pelaku, memantau kendaraan bermotor milik korban yang sedang terparkir di depan rumahnya pada Jumat (12/6) sekitar pukul 06.30 Wita. Setelah berpura-pura lewat di depan rumah korban, pelaku langsung menarik mundur motor korban. Kunci kendaraan yang masih menempel akhirnya berhasil dibawa pelaku.

“Keesokan harinya, pelaku nekat membawa motor ke salah satu tempat hiburan malam di Jalan Kusuma Bangsa. Tidak mampu membayar minuman keras yang dia beli dan beralasan tidak membawa uang, terpaksa motor dia tinggal sebagai jaminan. Dengan alasan besok akan dia tebus,” ungkapnya.

Pelaku yang beraksi seorang diri, mengaku baru pertama kali berbuat kejahatan dan berurusan dengan pihak kepolisian. Selain itu pelaku beralasan nekat melakukan pencurian hanya untuk membeli minuman keras.

“Karena dia suka minum dan tidak ada uang. Daripada motornya dijual dan ketahuan. Pelaku ini juga hanya menumpang sana-sini ke rumah orang,” sebutnya.

Pelaku bekerja sebagai pekerja lepas rumput laut. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di rumah tahanan Mapolres Tarakan. “Kita sangkakan Pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (*/nkk/*/sas/mua)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X