TANJUNG SELOR - Setelah dilakukan pelantikan terhadap 243 Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Bulungan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulungan akan melanjutkan tahapan dengan agenda verifikasi faktual atas syarat dukungan calon perseorangan.
Sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2020, tahapan verifikasi faktual dimulai pada 24 Juni 2020. Dengan begitu, KPU di kabupaten/kota juga diminta mempersiapkan PPS-nya agar tahapan berjalan dengan baik. Serta mempersiapkan keperluan verifikasi faktual dengan mengedepankan protokol kesehatan.
Ketua KPU Bulungan Lili Suryani menerangkan, PPS di Kabupaten Bulungan akan melakukan verifikasi faktual selama 14 hari terhitung dari tanggal 24 Juni 2020. PPS akan melakukan verifikasi faktual 19.995 dokumen syarat dukungan calon perseorangan di Pilkada Bulungan maupun Pilkada Kaltara.
"Terbanyak itu di Tanjung Selor yakni 5.917 dokumen syarat dukungan calon perseorangan," terangnya, Senin (15/6).
Menurutnya, tidak ada yang berbeda dari Pilkada sebelumnya. Hanya saja, PPS harus menggunakan alat pelindung diri (APD) yang lengkap seperti masker, sarung tangan dan lainnya. Teknis di lapangan sendiri, PPS harus memastikan pendukung itu mendukung atau tidak.
Nantinya dalam verifikasi faktual juga diminta mengisi surat pernyataan B1 yang telah disiapkan PPS. Jika masyarakat mendukung, maka surat pernyataan ditandatangani. Sebaliknya, jika tidak mendukung tetap menandatangani surat pernyataan yang menyatakan tidak mendukung pasangan calon perseorangan.
"Jika saat verifikasi faktual dilakukan, kemudian ada masyarakat yang tidak menandatangani pernyataan, maka dianggap mendukung pasangan calon perseorangan. Jadi mau dia mendukung atau tidak, harus ada pernyataan yang ditandatangani," jelasnya.
Kemudian, lanjut dia, PPS juga dapat menghubungi Liaison Officer (LO) pasangan calon perseorangan jika dalam melaksanakan verifikasi faktual ditemui kendala. Seperti pendukung yang tidak berada di tempat dan sebagainya.
"Jadi sejak awal PPS juga harus melakukan komunikasi dengan LO. Karena yang mengetahui di mana lokasi atau tempat tinggal pendukung adalah LO dari calon perseorangan," ungkapnya.
PPS juga diperbolehkan mengangkat verifikator untuk membantu verifikasi. Apabila, mereka menganggap bahwa tidak sanggup dengan jumlah syarat dukungan yang harus diverifikasi. Misalnya di Tanjung Selor, dengan jumlah 5.917 syarat dukungan, secara tidak langsung PPS akan mengangkat verifikator. Namun, harus diperhitungkan waktu verifikasi yang dilakukan.
"Waktu verifikasi 14 hari. PPS dan verifikatornya juga harus memanfaatkan waktu yang ada. Kami juga menyampaikan kepada mereka (PPS), harus bisa memanajemen waktu. Dalam sehari, PPS maupun verifikator bisa melakukan verifikasi sebanyak 10 orang sampai 20 orang. Itu bisa dilakukan PPS maupun verifikator," bebernya. (fai/mua)