Temukan Produk Tanpa Izin Edar

- Rabu, 17 Juni 2020 | 19:25 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TARAKAN – Kosmetik yang berguna untuk mempercantik diri, bisa saja berubah sebagai perusak. Apabila, dari kosmetik tersebut ditemukan berbagai zat berbahaya perusak kulit yang turut serta dalam pembuatannya. 

Bagi kaum hawa, agar lebih waspada ketika membeli produk kosmetik yang mengandung zat berbahaya bagi kulit. Belakangan, ditemukan beberapa kosmetik yang tidak disangka ternyata mengandung zat-zat berbahaya tersebut. Namun, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pusat sudah menarik izin edar produk tersebut sejak tahun 2018.

“Itu sudah lama ditarik. Bukan hanya produk itu saja, bahkan ada ratusan yang ditarik. Sebenarnya ini kasus di tahun 2017 dan warning di tahun 2018,” jelas Kepala Kantor Badan POM Tarakan, Musthofa Anwari, Selasa (16/6).

Sejak dilakukan pengawasan dan operasi sepanjang tahun 2019 dan 2020, pihaknya belum menemukan 13 produk yang mengandung zat kimia berbahaya di jual dipasaran. Hanya saja, pihaknya menemukan beberapa produk lain yang tanpa izin edar. “Sebagian besar produk (tanpa izin edar) yang kami temukan dibawa dari Tawau (Malaysia),” tegasnya.

Produk berbahaya tersebut diantaranya mengandung pewarna K3 atau bahan yang biasa digunakan untuk pewarna tekstil dan timbal. Sementara untuk produk berbahaya lain, ada yang mengandung antimony atau bahan tahan api, cat dan baterai.

Menurutnya, jika produk berbahaya tersebut dilakukan pemakaian secara rutin dan jangka lama. Maka akan menimbulkan kanker atau karsinogenik. Bahkan bisa menyebabkan perkembangan tidak normal atau cacat pada ibu yang sedang mengandung bayi. “Itu sangat berbahaya bagi tubuh kita,” imbuhnya.

Selain melakukan pengawasan, Badan POM Tarakan juga berkordinasi dengan negara lain terkait produk-produk yang mendapat peringatan keras. BPOM turut mengawasi produk luar negeri, agar tidak dipalsukan dan tidak diperjualbelikan jika tidak memiliki izin edar. “Diantaranya produk Tonymoly Cucumber Water Gel Magic Food,” ucapnya.

Dia mengimbau, bagi masyarakat yang ingin membeli kosmetik agar mengecek kembali kemasan, label, izin edar, kedaluwarsa dan penggunaan dalam bahasa Indonesia. “Jangan menggunakan kosmetik orang lain. Kalau ada iritasi langsung hentikan pemakaian dan konsultasi ke dokter. Supaya kita menjadi konsumen yang cerdas,” pungkasnya. (*/sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X