Divonis 18 Tahun Terdakwa Pemilik Sabu 2,4 Kg Sabu Banding

- Rabu, 17 Juni 2020 | 19:43 WIB
PUTUSAN: Wahyudi mendengarkan pembacaan tuntutan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tarakan, Selasa (16/6).
PUTUSAN: Wahyudi mendengarkan pembacaan tuntutan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tarakan, Selasa (16/6).

TARAKAN - Wahyudi, terdakwa kelima dalam perkara 2,4 kilogram sabu mendapatkan vonis yang sama dengan tiga orang rekannya. Putusan 18 tahun penjara yang ditujukan kepadanya, dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan, Selasa (16/6). 

Ada 6 terdakwa dalam kasus hasil pengungkapan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara dan Bea Cukai Tarakan pada 6 Oktober 2019 lalu ini. Tiga rekan Wahyudi sebelumnya, yakni Ikram, Indra, dan Adnan sudah mendapatkan vonis pada 3 Juni lalu. Rekan lainnya bernama Rizal alias Enteng adalah terdakwa berusia di bawah umur divonis 7 tahun penjara pada Mei lalu. Satu terdakwa lagi, Hendro masih menjalani sidang agenda keterangan saksi. 

“Wahyudi diputus 18 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Dengan pertimbangan, terdakwa berbelit-belit di persidangan. Serta yang terbukti, terdakwa menjualkan barang milik temannya yang beratnya melebihi 5 gram,” kata Humas Pengadilan Negeri Tarakan, Melcky Johny Ottoh usai sidang. 

Penasehat Hukum Wahyudi, Nazamuddin menjelaskan di persidangan kliennya membantah keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) oleh BNNP Kaltara. Termasuk soal speedboatdan ongkos yang digunakan kelimanya mengambil sabu di Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan.

“Ada juga soal berapa kali katanya Wahyudi ini ikut mengambil sabu, dibantahnya. Kalau masalah speedboat, Wahyudi ini tidak tahu. Tapi, si Rizal kata Wahyudi yang tahu,” ungkapnya. 

Nazamuddin menambahkan, sebenarnya Wahyudi hanya ikut naik speedboatkarena diajak oleh Rizal. Namun, sebenarnya Wahyudi tidak mengetahui tujuan Rizal untuk mengambil sabu. Rizal hanya mengatakan hendak ke tambak.

“Tapi, mungkin mereka tahu semua, makanya dihukum begitu. si Rizal ini mengajak ke Sungai Nyamuk (Sebatik), mereka ikut saja. Termasuk Indra dan Adnan yang jadi motoris. Soal uang, Adnan tidak tahu. Dalam keterangan di BAP, Wahyudi sudah beberapa kali mengambil sabu. Kalau tidak salah dua atau tiga kali,” bebernya.

Di persidangan Wahyudi mengakui Rizal adalah teman akrabnya dan biasa jalan berdua. Setelah vonis dibacakan, Wahyudi langsung menyatakan banding. Adnan, Indra dan Ikram juga sudah menyatakan banding. 

“Kalau Hendro sidangnya besok (hari ini, Red), saksi verbalisan. Nanti Adnan dan Ikram jadi saksi dan ungkap soal penembakan. Mereka juga bantah BAP. Jadi dihadirkan semua di persidangan untuk dipertemukan dengan penyidik,” ujarnya. 

“Cuma, boleh tidak Lapas mengeluarkan mereka untuk sidang? Memang ini perintah Majelis Hakim, cuma menunggu SK Menteri Hukum dan HAM, boleh tidak warga binaan keluar Lapas. Kalau tidak bisa, ya sidang online lagi,” pungkasnya. (*/sas/mua)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X