3 Jam Hearing Soal Tagihan Listrik

- Kamis, 18 Juni 2020 | 20:36 WIB
HEARING: Forum Aliansi Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Aliansi Garuda bersama PLN UP3 Tarakan bahas persoalan tagihan listrik di kantor PT PLN UP3 Tarakan, Rabu (17/6).
HEARING: Forum Aliansi Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Aliansi Garuda bersama PLN UP3 Tarakan bahas persoalan tagihan listrik di kantor PT PLN UP3 Tarakan, Rabu (17/6).

TARAKAN – Forum Aliansi Ketua Rukun Tetangga (RT), termasuk di dalamnya Aliansi Garuda, mendatangi  kantor PT PLN UP3 Tarakan, Rabu (17/6).

Kedatangan tersebut untuk melakukan hearing membahas persoalan tagihan listrik yang membengkak. Dari hasil pertemuan yang berlangsung tiga jam lebih itu, Ketua Aliansi Garuda Akbar Syarif mengaku, belum puas akan jawaban yang diberikan PT PLN UP3 Tarakan. Karena tidak ada jawaban pasti terhadap kenaikan tagihan listrik tersebut.

“Apakah ini faktor kesalahan manajemen, tidak ada yang bisa jawab. PLN merasa sesuai dengan foto kWh meter. Tapi warga yang menggunakan listrik juga mengklaim tidak ada penambahan dan sebagainya. Faktanya tetap harus membayar,” terang Akbar yang ditemui usai pertemuan.

Pihaknya memberikan peluang bagi PLN untuk memperbaiki manajemennya. Sesuai kesepakatan, pihak PLN akan memeriksa tagihan listrik yang dikeluhkan warga. Dengan melakukan tinjauan ke rumah.

“Kita memberikan kesempatan kepada PLN untuk melakukan perbaikan. Salah satu perbaikan, pelanggan-pelanggan yang merasa tarif listriknya melonjak tidak masuk akal, silakan melakukan laporan ke PLN dan ditunggu. Jangan sampai begitu dilapor tidak tinjau, harus laporan lagi. Karena kita bisa menuntut,” bebernya.

Bila nantinya ada temuan seperti kelebihan atau salah catat, Akbar menegaskan PLN siap memberikan kompensasi berupa pengembalian kelebihan uang pembayaran. Bisa juga memotong pembayaran untuk bulan berikutnya.

Menurut Akbar, pihaknya menunggu tagihan untuk bulan Juli. Jika ada kenaikan yang signifikan, merencanakan aksi lanjutan.

Koordinator Forum Aliansi Ketua Rukun Tetangga (RT) Makmur membenarkan hasil yang disepakati. Di antaranya mengkroscek kembali data yang masuk terkait keluhan warga.

“Artinya setiap yang mengadu kita datang. Apa yang salah itu pencatatnya, atau meterannya atau PLN yang keliru dalam menginput data,” ujar Makmur.

Diberikan waktu seminggu untuk memperbaiki. Jika PLN tidak melakukan langkah konkrit, maka Makmur memberi warning akan melakukan aksi lanjutan.

Menurutnya, pelanggan punya hak untuk mengadukan rasa ketidaknyamanan sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang tentang Ketenagalistrikan.

Di pihak lain, Manajer PT PLN UP3 Tarakan Suparje Wardiyono menegaskan siap mengoreksi diri apabila ada kesalahan dalam input data atau mencatat meteran.

“Prinsipnya kita terbuka. Kalau tadi salah input, salah catat meter, kita koreksi dan kita pun siap,” tegasnya.

Suparje menjamin akan memberikan kompensasi jika kesalahan ada pada pihaknya. Dengan mengembalikan kelebihan pembayaran pelanggan ke rekening bersangkutan. Bahkan memberikan kelonggaran pembayaran tagihan listrik, asal sesuai komitmen. 

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X