Karyawan SKI Sambangi Disnaker

- Kamis, 18 Juni 2020 | 20:44 WIB
MEDIASI: Manajemen PT. Sanggam Kahuripan Indonesia saat melakukan mediasi dikantor Disnakertrans Kabupaten Bulungan, kemarin (17/6).
MEDIASI: Manajemen PT. Sanggam Kahuripan Indonesia saat melakukan mediasi dikantor Disnakertrans Kabupaten Bulungan, kemarin (17/6).

TANJUNG SELOR - Puluhan karyawan yang bekerja di Perusahaan Sawit PT Sangar Kahirupan Indonesia (SKI) menyambangi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bulungan, Rabu (17/6).

Mereka menuntut keadilan atas keputusan perusahaan yang dianggap membebankan mereka. Keputusan yang dimaksud adalah keputusan pengurangan karyawan dan pemberian tali asih dan atau direlokasi ke perusahan perkebunan sebagai karyawan pemanen.

Namun sampai saat ini pekerja masih berkomitmen memilih tali asih asal nominal sesuai dengan aturan perundang-undangan. Sebelumnya puluhan pekerja ini sudah mendatangi Kantor DPRD Bulungan beberapa pekan lalu.

Elfi salah satu perwakilan karyawan menyatakan, belum ada keputusan hasil pertemuan antara perwakilan perusahan dengan karyawan."Belum ada keputusan Mas. Sehingga kami ke Disnakertrans untuk difasilitasi solusinya," singkatnya.

Pertemuan yang dijadwalkan pukul 10.00 Wita, berjalan molor sekitar dua jam sehingga baru mulai sekitar pukul 12.00 Wita. Dari puluhan karyawan, hanya tiga orang yang diizinkan mengikuti pertemuan dengan perwakilan perusahaan, dan Disnakertrans. Terpantau, proses berjalannya pertemuan tetap mengedepankan protokol kesehatan.

Kabid Hubungan Industrial pada Disnakertrans Bulungan Abdul Yasin belum berkomentar banyak terkait proses pertemuan tersebut. Sebelumnya dia menyampaikan Disnakertrans hanya memfasilitasi pertemuan antara pekerja yang bermasalah dengan pihak perusahaannya.

“Belum ada hasil. Tidak ada, entah kapan, karena belum ada keputusan dari perusahaan," singkat Abdul.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Tenaga Kerja pada Disnakertrans Provinsi Kaltara Asnawi saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya belum mendapatkan laporan perihal kebijakan efisiensi maupun pengurangan tenaga kerja yang dilakukan oleh pihak perusahaan tersebut.

"Sampai sekarang kami belum pernah menerima aduan atau semacam surat tentang perampingan karyawan dari pihak perusahaan SKI," ujarnya.

Perihal pengawasan, ia membenarkan ranahnya pada Disnakertrans Provinsi. Namun menurutnya, perampingan karyawan dalam rangka efisiensi seharusnya melalui perundingan antara pihak manajemen dan karyawan melalui bipartit dengan melibatkan pemerintah setempat dalam hal ini pihak kabupaten.

“Karena fungsi mediasi ada di kabupaten, khususnya di Bulungan ada mediatornya," kata Asnawi. (*/mts/mua)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X