Mau Maling Sarang Burung Walet, Pria Ini Malah Terperangkap 3 Hari

- Kamis, 18 Juni 2020 | 20:46 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TARAKAN- Berniat mencuri sarang burung walet di Jalan Mulawarman, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat, pria berinisial YU (39) malah terjatuh saat mencoba turun dengan menggunakan tali dari lubang angin bangunan tersebut.

Sialnya lagi, YU yang ditinggal temannya, terpaksa berdiam diri di dalam bangunan sarang burung walet selama 3 hari. Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Guntar Arif Setiyoko melalui Kanit Resum Aiptu Arief Riyadi Safei menyatakan, pada Jumat (12/6) pihaknya mendapat laporan bahwa di dalam bangunan sarang burung walet ada orang yang dicurigai melakukan pencurian.

Setelah dibawa ke kantor polisi dan diinterogasi, pelaku memang berniat mencuri sarang burung walet. “Tapi tidak jadi (mencuri, Red) karena dia terjatuh pada saat akan menuruni bangunan dengan tali tambang. Pengakuannya dia berada di dalam sarang burung sudah tiga hari. Hari pertama dan kedua dia berusaha gedor pintu tapi tidak ada tanggapan dari luar,” jelasnya (17/6).

Pelaku yang beraksi pada 10 Juni lalu dengan temannya berinisial JS yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Modusnya, JS dan YU lewat dari gedung sebelah sarang burung dengan menggunakan selembar papan. Setelah berada di lubang angin, YU menuruni bangunan dengan menggunakan tali yang dipegang JS.

“Perkiraannya tali sudah sampai di bawah, ternyata talinya sudah habis. Jatuhlah dia (YU). Perasaan YU juga ada yang tarik talinya. Selama 3 hari di dalam, pas kami datangi kondisinya sudah lemas dan ada retak di tulang ekor,” katanya.

Setelah dilakukan pengembangan, kata Arief, pelaku mengaku bahwa juga sudah melakukan pencurian barang elektronik di salah satu mini market di Jalan Mulawarman pada 30 Mei lalu bersama JS. Maka dari itu, pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka atas pencurian tersebut.

“Kami menyita barang bukti berupa 1 unit mixer, 1 unit kipas angin, 1 unit magic cooker serta 15 unit blender,” ungkapnya. Ditambahkan, dari hasil penjualan hasil kejahatannya, YU menerima upah sebanyak Rp 1,3 juta serta 3 unit blender dari JS. Barang bukti 3 unit blender akhirnya didapat polisi di salah satu rumah kos yang berada di Kelurahan Selumit.

Lebih lanjut, kata Arief, JS merupakan spesialis pencuri sarang burung walet di sekitar Kabupaten Berau. Sementara, untuk YU juga merupakan residivis pencurian. Meski perkara sarang burung walet tidak dilaporkan, pihak kepolisian menetapkan status tersangka pada kasus pencurian barang elektronik.

“Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 363 ayat (1), (3), (4), dan (5) tentang pencurian. Dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*/sas/mua)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X