TARAKAN – JA, pelaku pencurian kabel di sebuah toko bangunan di Jalan Diponegoro, Kelurahan Sebengkok, Kecamatan Tarakan Tengah kini berurusan dengan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tarakan.
Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan KSKP Tarakan Inspektur Polisi Satu (Iptu) Muhammad Aldi menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan pelaku berinisial JA diamankan pada Rabu (17/6). Setelah diamankan, polisi langsung ke rumah JA di Kelurahan Sebengkok. Di sana polisi mendapati dua gulung kabel curian senilai Rp 12 juta yang kondisinya sudah tidak utuh.
“Sebagian kabel sudah dikerjai, karet kabelnya dibakar, kemudian tembaganya dikeluarkan. Rencananya, tembaga ini mau dijualnya.Tapi masih belum selesai, jadi belum sempat dijual sudah kita amankan,” jelasnya, Jumat (19/6).
Pengungkapan pelaku setelah polisi mendapatkan informasi ciri-ciri pelaku dari seorang warga. Menjalankan aksinya, JA masuk ke dalam toko dengan cara memanjat.
“Ada satu temannya lagi sebenarnya, tapi masih kita lakukan pencarian. Temannya itu yang menjaga situasi di luar toko dan JA yang eksekusi, memanjat dan mengeluarkan barang curiannya lewat pintu,” ungkapnya.
Setelah kabel keluar dari pintu, KK yang menunggu di luar langsung menaruh kabel ke motornya. Keduanya lantas membawa kabel tersebut ke rumah JA. Namun saat polisi melakukan penangkapan, JA hanya sendiri. Sedang KK belum diketahui keberadaannya.
“Pelaku yang inisial KK ini tidak ada di lokasi penangapan JA. Kita duga KK sudah tahu JA diamankan. Makanya dia melarikan diri,” tuturnya.
Tempat tinggal JA memang tidak jauh dari toko bangunan yang dicurinya. Sehingga memudahkannya beraksi dan menyembunyikan barang bukti. Ia juga diduga kerap mencuri di toko bangunan tersebut, namun baru kali ini terbukti.
Polisi masih mengembangkan lokasi pencurian JA bersama KK. Termasuk mencari kendaraan bermotor yang digunakan JA dan KK membawa kabel tersebut. Diketahui, pelaku juga merupakan residivis kasus pencurian dan terakhir menjalani hukuman penjara pada tahun 2017. Atas perbuatannya, JA disangkakan Pasal 363 ayat (1), (3), dan (5) tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. (*/sas/mua)