TANJUNG SELOR - Penggunaan kertas HVS 80 gram dalam pencetakan dokumen kependudukan baru akan mulai diterapkan secara menyeluruh di Kalimantan Utara (Kaltara).
Penggunaan kertas HVS tersebut merupakan inovasi, untuk memudahkan masyarakat mendapatkan dokumen kependudukan, utamanya Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran. Adapun Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dan Kartu Identitas Anak (KIA) masih menggunakan blangko yang disiapkan Disdukcapil.
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kaltara Sumaji mengatakan, pemakaian HVS 80 gram tersebut sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan, pengganti kertas khusus dokumen kependudukan. Penggantian itu dilakukan untuk efisiensi, efektivitas, dan kemudahan dalam pelayanan dan penerbitan administrasi kependudukan.
"Saat ini yang sudah menerapkan baru Tarakan saja. Daerah lainnya akan kita terapkan juga nantinya," ungkapnya, Ahad (21/6).
"Itu efektifnya berlaku 1 Juli 2020, dokumen kependudukan itu menggunakan kertas HVS 80 gram berwarna putih. Sebenarnya sudah banyak daerah di Indonesia yang menerapkan hal itu," tambahnya.
Disdukcapil kabupaten/kota juga sudah siap menerapkannya awal Juli nanti. Penggunaan kertas kertas dengan spesifikasi baru tersebut merupakan inovasi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.
"Jika masyarakat yang hendak mengurus administrasi kependudukan seperti KK dan Akta Kelahiran berada di pelosok, pastinya sangat dimudahkan," ujarnya.
Sumaji menegaskan, kekuatan hukum dokumen kependudukan dalam kertas HVS 80 gram tetap sama dengan dokumen yang berbentuk blangko. (fai/mua)