TANJUNG SELOR - Kepolisian Resor (Polres) Bulungan menyita bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. BBM tersebut disita dari dua unit mobil pickup, Sabtu (20/6) di Jalan Poros Bulungan-Malinau, Tanjung Selor.
Penyitaan BBM sebanyak 3.500 liter dilakukan setelah polisi menduga kuat terdapat penyelewengan BBM oleh dua mobil yang ditumpangi empat orang pelaku masing-masing IN dan DN, serta RN dan HN.
"Kami mendapati adanya penyelewengan BBM subsidi yaitu solar sebanyak 3,5 ton yang diangkut dua unit mobil pickup yang dibawa oleh IN, DN, RN dan HN menuju Sekatak. Pada saat tim sedang melakukan patroli di daerah-daerah rawan,” ungkap Kapolres Bulungan AKBP Teguh Triwantoro melalui Kasubbag Humas Polres Bulungan Aiptu Tutut Murdayanto, Ahad (21/6).
Dari dua unit mobil, jenis Daihatsu Grand Max memuat 2.000 liter solar yang dibagi 120 buah jeriken berkapasitas 20 liter. Sedang satu lainnya yakni Suzuki Futura memuat 1.500 liter solar di 80 buah jeriken berkapasitas 20 liter.
Pertama, polisi mengamankan mobil Grand Max abu-abu yang dikemudikan oleh IN ditemani DN saat melintas membawa barang bawaan yang terlihat mencurigakan. Setelah melakukan pengejaran, polisi akhirnya bisa mengamankan pengemudi beserta barang bukti BBM solar tanpa disertai surat-surat.
Kemudian dalam perjalanan menuju Mapolres, tim Polres Bulungan kembali mendapati mobil pickup Suzuki Futura yang dikemudikan RN, ditemani HN. Rencananya, BBM solar subsidi akan dipasarkan di Kecamatan Sekatak.
"Sopir mobil dan berikut barang bukti ini ditangkap sebab tidak dilengkapi dengan surat yang sah," ujarnya.
Keempat pelaku disangkakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Kata Aiptu Tutut, BBM jenis solar bersubsidi sejatinya untuk masyarakat dan tidak dikomersilkan dengan dijual kembali. “Kita sudah amankan pelaku dan akan segera memeriksa saksi-saksi,” pungkasnya. (*/nkk/mua)