Syarat Dukungan Masih Diverifikasi Faktual

- Selasa, 23 Juni 2020 | 20:17 WIB
DISERAHKAN: KPU Kaltara menyerahkan dokumen dukungan perseorangan kepada KPU kabupaten/kota, Senin (22/6).
DISERAHKAN: KPU Kaltara menyerahkan dokumen dukungan perseorangan kepada KPU kabupaten/kota, Senin (22/6).

TANJUNG SELOR – Dokumen dukungan calon perseorangan diserahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara kepada masing-masing KPU Kabupaten dan Kota, sekitar pukul 09.00 Wita, Senin (22/6).

Pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltara 9 Desember mendatang, calon pasangan yang melalui jalur perseorangan atau independen, yakni Abdul Hafid Achmad dan Makinun Amin. Untuk dukungan dari pasangan calon tersebut melebihi jumlah yang ditetapkan oleh KPU RI, yakni 51.766 dukungan.

Setelah dokumen syarat dukungan diserahkan kepada KPU Kabupaten dan Kota, selanjutnya akan dilakukan verifikasi faktual pada 24 Juni nanti. Menurut Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami, verifikasi faktual merupakan kewenangan dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di lapangan.

“Teman-teman di lapangan, mencari pendukung calon berdasarkan dokumen yang ada. Penting juga melakukan komunikasi dengan LO dari tim pasangan calon perseorangan,” terangnya.

Bahkan, pihak penyelenggara pun melakukan komunikasi dengan tim pasangan calon perseorangan tersebut. Hal yang mendasar dan perlu dikoordinasikan, terkait pelaksanaan pemilihan yang harus melalui standar protokol kesehatan. Pemenuhan standar protokol kesehatan, tidak semata-mata terhadap penyelenggara saja. Tetapi pada pihak pendukung.

“Kami mengingatkan kepada LO dan para pendukung, untuk memperhatikan jadwal verifikasi faktual yang dilakukan. Kemudian menginformasikan kepada para pendukung untuk menyediakan masker, ketika berhadapan dengan penyelenggara kami. Termasuk menyiapkan alat tulis, jika ada dokumen yang harus diisi atau diparaf,” jelasnya.

Suryanata menegaskan, pihak penyelenggara bekerja bukan berdasarkan arahan dari LO. Tapi bekerja atas ketentuan yang ada. “Kami juga meminta agar mereka menyampaikan ke kami jumlah LO. Mulai dari kabupaten/kota hingga desa. Untuk memudahkan komunikasi saat dilakukan verifikasi faktual,” ungkapnya.

Sebagai LO, lanjut mantan Ketua KPU Bulungan itu, tentu lebih tahu pendukung dari calon perseorangan. Makanya, harus dilaporkan dan dikoordinasikan. Apabila jumlah dukungan minimal terpenuhi dalam verifikasi, maka calon bisa maju ke Pilgub. “Kita akan lihat terus, apakah terpenuhi atau tidak. Karena masih ada tahapan lainnya,” tutupnya. (fai/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X