Pembahasan Tarif Moda Transportasi Air Belum Ada Titik Temu

- Selasa, 23 Juni 2020 | 20:19 WIB
MEDIASI: Rapat dengar pendapat bersama Gapasdap Kaltara dengan Pemprov Kaltara terkait penyesuaian tarif tiket speedboat reguler sementara di Kantor DPRD Kaltara, (22/6).
MEDIASI: Rapat dengar pendapat bersama Gapasdap Kaltara dengan Pemprov Kaltara terkait penyesuaian tarif tiket speedboat reguler sementara di Kantor DPRD Kaltara, (22/6).

TANJUNG SELOR – Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Kaltara lakukan pertemuan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara yang difasilitasi DPRD Kaltara, Senin (22/6), berlangsung alot.

Dalam pertemuan tersebut, belum ada titik temu untuk membahas yang menyangkut transportasi laut dan sungai. Pembahasan diantaranya, mempertanyakan tentang persyaratan perjalanan bagi keluar masuk orang, di Kota Tarakan. Meminta pengawasan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tarakan dan Gugus Tugas masing-masing kabupaten lainnya, agar Iebih ketat terhadap keluar masuk orang. Termasuk, turut dipersoalkan terkait speedboat non reguler.

Ketua Gapasdap Tarakan Djie Suyanto mengatakan, adanya warga dari luar atau Kota Tarakan yang tidak terkontrol melalui jalur pelabuhan tidak resmi. Selain melalui Pelabuhan Tengkayu I, masih banyak yang berlayar melalui pelabuhan tidak resmi.

“Sesuatu hal yang berat untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona di kabupaten dan kota di Kaltara. Apabila tidak adanya kesinergian dalam pengawasan bersama, antara Gugus Tugas daerah dengan daerah Iainnya,” terangnya.

Diperparah Iagi, dengan tidak adanya sanksi hukum yang tegas terhadap pelanggar tersebut. “Ini yang kita pertanyakan ke pemerintah daerah. Khususnya Pemprov Kaltara,” ujarnya.

Hal senada diungkapkan Ketua Gapasdap Kaltara Sabar, bahwa ada ketidakadilan terkait speedboat non reguler. Di mana speedboat tersebut belum memiliki izin. Bahkan, di tengah pandemi ini, untuk penumpang yang menggunakan speedboat non reguler tidak dilakukan rapid test.

“Sebenarnya, persoalan ini harus tuntas. Pengawasan dari Dinas Perhubungan Kaltara,” pintanya. Selain itu, meminta agar fungsi speedboat reguler dikembalikan seperti semua.

Dahulu, speedboat non reguler melayani penumpang. Tapi setelah speedboat reguler selesai beroperasi. Dan difungsikan untuk antarkecamatan dan juga carteran.

“Kami inginkan seperti itu, memback-up speedboat reguler dan diperlukan penataan,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltara Taupan Madjid mengatakan, selama ini terus melakukan pembinaan. Speedboat non reguler ada karena permintaan masyarakat. “Jika tak ada permintaan, maka bisa saja tak beroperasi dengan sendirinya,” jelas Taupan.

Solusi yang dilakukan Dishub Kaltara, salah satunya merger. Di mana 5 pengusaha speedboat bergabung dan membuat satu speedboat reguler. Hanya saja, hingga saat ini belum ada tanggapan. Apalagi, ketegasan terkait hukum bukan menjadi wewenang dari Dishub Kaltara.

“Soal sanksi hukum ada kewenangannya sendiri. Kami hanya melakukan pembinaan,” tegasnya. Mengenai kenaikan tarif speedboat yang juga masuk dalam pembahasan, kata Taupan, belum bisa menaikan tarif.

Paslanya, dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltara, tarif speedboat naik jika harga BBM mengalami kenaikan. Bahkan, Dishub Kaltara telah melakukan konsultasi dengan Inspektorat. Dalam menaikan tarif speedboat harus dilakukan kajian terlebih dahulu.

“Jika kajiannya diterima dan boleh secara aturan, maka akan dilakukan dan diterapkan. Sepanjang daerah memiliki anggaran,” terangnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X