6 Kg Sabu Diamankan di Speedboat

- Rabu, 24 Juni 2020 | 22:49 WIB
PENGUNGKAPAN NARKOBA: BNNP Kaltara memperlihatkan barang bukti narkotika jenis sabu bersama kedua pelaku, Selasa (23/6).
PENGUNGKAPAN NARKOBA: BNNP Kaltara memperlihatkan barang bukti narkotika jenis sabu bersama kedua pelaku, Selasa (23/6).

TARAKAN - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara dan Bea Cukai Tarakan kembali mengungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 6006,83 gram atau 6 kilogram di perairan Pantai Amal, Kecamatan Tarakan Timur, Jumat (19/6) sekira pukul 09.00 Wita. 

Diduga, kedua pelaku berinisial ED (36) dan ER (40) sudah berkali-kali melakukan transaksi sabu dengan modus yang sama. “Klasik kalau mereka (pelaku) menjawab ini baru pertama kali. Tak pernah mengatakan kesepuluh kali. Tapi percayalah, pelaku penyelundupan ini pasti sudah berulang-ulang. Cuma tertangkapnya baru ini,” jelas Kepala BNNP Kaltara Henry Parlinggoman Simanjuntak, Selasa (23/6).

Namun kedua pelaku sempat mengakui sudah melakukan transaksi sabu di tempat yang sama sebanyak 3 kali. Akan tetapi pada saat transaksi keempat, kedua pelaku digagalkan oleh petugas BNNP Kaltara dan Bea Cukai Tarakan. 

“ER dijanjikan upah Rp 15 juta usai setiap transaksi. Sementara ED dikasih upah Rp 3 juta pas pertama transaksi dan Rp 5 juta untuk transaksi selanjutnya,” bebernya.

Sebelum awal mula pengungkapan, BNNP Kaltara mendapat informasi adanya 1 unit speedboat yang mencurigakan sedang berjangkar di perairan Pantai Amal, Jumat (19/6) sekira pukul 09.00 Wita. Dengan berpura-pura memancing, aktivitas tersebut juga dicurigai oleh masyarakat. Sekitar pukul 11.0 Wita tim gabungan langsung melakukan penggeledahan di dalam speedboat.

“Akhirnya kami temukan 6 bungkus sabu dan ditimbang kurang lebih berat 6 kilogram di bawah jok penumpang. Yang ada di dalam mereka (pelaku) berdua,” ungkapnya.

Modusnya, ER mengajak ED untuk mengambil sabu dan memancing di perairan Pulau Bunyu atau di dekat gusung Burung, Kabupaten Bulungan. ER yang mendapat perintah dari pria berinisial LD langsung menuju lokasi tersebut dan ED bertugas sebagai motoris yang digunakan kedua pelaku. Saat ini LD yang diduga yang memberikan sabu sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“ED ini bertugas sebagai motoris. Kalau diketahui sama pemilik speedboat atau tidak, masih kita kembangkan. Berkaitan dengan pemilik (sabu, Red) pasti kami ke arah sana,” imbuhnya. 

Transaksi sabu itu, diduga baru terjadi sebelum dilakukan penangkapan. Kedua pelaku yang juga merupakan warga Tarakan, diduga kuat merupakan pemasok sabu ke daerah lain termasuk Sulawesi. BNNP belum bisa memastikan bahwa barang tersebut berasal dari negara Malaysia.

“Tapi kalau barang dari Malaysia itu punya sindikat dari Tiongkok. Karena hanya dua sebenarnya yang memproduksi ini. Apakah sindikat Tiongkok yang produksi di Myanmar atau sindikat Iran yang produksi di Iran. Kalau dari Iran jauh sekali untuk didistribusikan di Serawak (Malaysia),” ungkapnya. 

Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua pelaku juga terancam hukuman maksimal pidana mati dengan denda maksimal Rp 10 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Tarakan Minhajuddin Napsah mengaku dengan adanya sinergitas antara masyarakat dan pemerintah bisa menjadi kontribusi untuk memberantas narkotika di Kaltara. Selain menjalankan pelayanan, pihaknya juga mengawasi rute masuknya barang-barang melalui perairan. 

“Kita punya lebih dari 1.000 pintu masuk di perairan dan itu yang terus diawasi. Peran di kami tidak cukup tanpa peran dan sumbangsih dari masyarakat,” singkatnya. (*/sas/mua/uno) 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X