Persoalan Moda Transportasi Air Disepakati

- Rabu, 24 Juni 2020 | 22:56 WIB
SEPAKAT: Rapat lanjutan antara Gapasdap dan Asosiasi Speedboat Non Reguler menemukan titik temu, serta menandatangan hasil rapat kesepakatan di kantor DPRD Kaltara, Selasa (23/6).
SEPAKAT: Rapat lanjutan antara Gapasdap dan Asosiasi Speedboat Non Reguler menemukan titik temu, serta menandatangan hasil rapat kesepakatan di kantor DPRD Kaltara, Selasa (23/6).

TANJUNG SELOR – Pembahasan antara Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Kaltara dan Tarakan, Asosiasi Pengusaha Speedboat Non Reguler, Pemprov Kaltara dan DPRD Kaltara, menyepakati persoalan moda transportasi air di Kaltara.

Kesepakatan yang tercapai, diantaranya, Gapasdap dan Asosiasi Pengusaha Speedboat Non Reguler menentukan jam operasional speedboat. Untuk operasional non reguler, hanya dapat diberlakukan pada jam-jam di luar speedboat reguler beroperasi. Jam operasional speedboat reguler, yaitu jam 08.00-15.00 Wita. Kecuali untuk speedboat non reguler yang dicarter, maka bisa menggunakan jam operasional tersebut. 

Selanjutnya, disepakati untuk pemberlakuan protokol kesehatan seperti penggunaan rapid test terhadap semua moda transpotasi air, baik reguler maupun non reguler. Ketua Gapasdap Kaltara Sabar mengungkapkan, izin speedboat non reguler harus sesuai dengan aturan. Meminta pemerintah daerah tegas dalam aturan. 

“Tuntutan kami tidak berubah,” ucap Sabar. Sementara itu, Perwakilan Asosiasi Pengusaha Speedboat Non Reguler, Abdullah mengatakan, selama ini speedboat non reguler mematuhi aturan yang ada. Meski speedboat non reguler secara hukum masih belum diakui. Akan tetapi, untuk izin berlayar sudah memiliki sesuai ketentuan yang ada.

“Kami tetap mengikuti aturan. Kami mendaftar dan memiliki surat keterangan yang masa berlakunya masih berjalan,” tuturnya. Apabila dilakukan rapid test terhadap penumpang, tidak menjadi masalah. 

Apalagi hal itu dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19. “Kami siap saja. Yang jelas sejauh ini kami tidak melanggar aturan,” ujarnya.

Kepala Unit Pelayanan Pelabuhan (UPP) Kelas II Tanjung Selor, Maksud mengatakan, pengawasan telah dilakukan. Hanya saja, ada baiknya jika speedboat reguler maupun non reguler bisa saling memahami situasi yang ada.

“Kami menyarankan speedboat non reguler dan reguler tetap mendapat keadilan. Jadi semua tidak ada yang tersakiti atas keputusan kita bersama,” tuturnya.

Hal senada diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltara Taupan Madjid, jika speedboat non reguler telah lama beroperasi. Hanya saja, perlu ada pengawasan dan pembinaan. “Intinya harus menyamakan persepsi dulu. Kami telah melakukan pembinaannya di Tarakan berapa kali pertemuan. Mencari solusi, supaya permasalahan ini tidak mengganggu,” terang Taupan. 

Upaya-upaya yang dilakukan, dengan memberikan saran agar speedboat non reguler bisa resmi. “Mereka bermerger. Misalnya lima menjadi satu. Itu perlu pemikiran bersama,” ungkapnya.

Di lain pihak, Ketua DPRD Kaltara Norhayati Andris mengungkapkan, adanya kesepakatan yang dilakukan, kedua belah pihak dapat menjalankan dengan baik. Dalam kesepakatan itu tertulis, speedboat non reguler bersedia diberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Baik kepada penumpang, juragan, ABK dan pemilik speedboat, apabila tidak menerapakan protokol kesehatan. 

“Apabila kesepakatan ini dilanggar, diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Itu juga menjadi kesepakatan yang disepakati bersama. Saya harap tidak ada lagi perselisihan yang terjadi,” singkatnya. (fai/uno) 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X