Diamuk Massa Usai Jambret Ponsel

- Rabu, 24 Juni 2020 | 23:21 WIB
PENJAMBRET: Pelaku BD (tengah) diperlihatkan ke awak media bersama barang bukti hasil kejahatannya, Selasa (23/6).
PENJAMBRET: Pelaku BD (tengah) diperlihatkan ke awak media bersama barang bukti hasil kejahatannya, Selasa (23/6).

TARAKAN - Usai mengambil 1 unit ponsel di dashboard sepeda motor korbannya, pelaku berinisial BD (33) malah ditinggal kabur oleh temannya. Sebelumnya sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara korban dan pelaku. 

Akhirnya pelaku yang sempat melaju dengan kendaraannya ditabrak oleh korban hingga menyebabkan pelaku terjatuh di Jalan Sei Sesayap Kelurahan Kampung Empat, Kecamatan Tarakan Timur, Kamis (18/6) sekitar pukul 17.20 Wita. 

“Ketika dia (pelaku) jatuh, langsung ditinggal temannya,” kata Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Pejabat Sementara (PS) Kanit Resum Satreskrim Aiptu Arief Priyadi Safei, Selasa (23/6). 

Saat itu dua pelaku menjambret ponsel milik seorang pengendara motor. Melihat korban berjenis kelamin perempuan lewat dengan meletakan ponsel di bagian dashboard sepeda motornya, muncul niat jahat pelaku untuk melakukan penjambretan. 

"BD yang bertugas sebagai eksekutor langsung mengambil handphone (ponsel) korban,” tuturnya.

Usai menggambil ponsel tersebut, lanjut Arief, korban langsung berteriak meminta tolong kepada warga sekitar. Saat berteriak, korban juga langsung mengejar sepeda kedua pelaku. 

"Korban mengejar pelaku kemudian menabraknya. Akhirnya korban dan pelaku sama-sama terjatuh saat itu,” ungkapnya.

Saat ketiganya terjatuh tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) awal, teman BD yakni YI saat itu juga bangun dan melarikan diri. Warga yang melintas di jalan tersebut langsung mengamankan BD usai ditinggal YI. Tak ayal, BD sempat menjadi amukan massa sebelum dibawa ke Mapolres Tarakan. 

“Pelaku akhirnya dilaporkan oleh korban. Diketahui pelaku ini pernah ditahan dengan kasus pembunuhan tahun 2010,” bebernya.

Arief mengaku, modus operandi yang digunakan pelaku yakni mengincar korbannya di jalan-jalan yang terlihat sepi. Akan tetapi pelaku mengaku baru melakukan tindakan kejahatan serupa hanya sekali. Pihak kepolisian kini masih melakukan pengembangan terkait dugaan tindakan kejahatan pelaku yang lain.

“Sementara barang bukti yang diamankan yaitu 1 unit HP. Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 353 ayat (1) dan (4) dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*/sas/mua)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X