Ibrahim Ali–Hendrik Kantongi SK PAN dan Hanura

- Kamis, 25 Juni 2020 | 15:20 WIB
DIUSUNG 2 PARPOL: Pasangan calon Ibrahim Ali-Hendrik memperlihatkan SK PAN dan Hanura, untuk maju pada Pilbup KTT.
DIUSUNG 2 PARPOL: Pasangan calon Ibrahim Ali-Hendrik memperlihatkan SK PAN dan Hanura, untuk maju pada Pilbup KTT.

TARAKAN – Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tana Tidung (KTT) telah memiliki satu pasangan calon (Paslon) yang siap bertarung melalui jalur partai politik (Parpol). 

Mereka adalah pasangan Ibrahim Ali-Hendrik yang memastikan maju, setelah diusung partai masing-masing, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Hati Nurani Rakyat (Hanura). Paslon tersebut telah mengantongi Surat Keputusan (SK) pengusungan yang menjadi syarat mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni surat model B.1-KWK parpol, kemarin (24/6) saat menggelar konferensi pers di Tarakan. 

DPP PAN menerbitkan SK Nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/020/III/2020  tentang Persetujuan Calon Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tana Tidung yang ditandatangani Ketua Umum Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal Eddy Soeparno. 

Sementara DPP Partai Hanura, mengeluarkan SK Nomor 014/B.3/DPP-HANURA/III/2020 tentang Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tana Tidung, yang ditandatangani Ketua Umum Oesman Sapta Odang dan Sekretaris Jenderal Gede Pasek Suardika bermaterai.

Isi kedua SK tersebut, memberikan persetujuan kepada Ibrahim Ali dan Hendrik sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati KTT.  

“Kami juga mengucapkan atensi dan terima kasih kepada DPP PAN dan DPP Hanura, atas kepercayaannya kepada kami. Untuk ikut dalam kontestasi Pilkada 2020 secara formal. DPP telah menunjuk, baik DPP Hanura maupun DPP PAN telah mengeluarkan surat keputusan. Jadi kita tidak berbicara rekomendasi lagi,” ujar Ibrahim. 

Kepercayaan tersebut, menurut pria yang juga menjabat Ketua DPC PAN KTT ini, diperoleh tanpa ada timbul gejolak selama proses penerbitan surat keputusan. Itu artinya bagi Ibrahim, menunjukkan dukungan penuh partai kepada mereka.

SK PAN, dibeberkan Ibrahim, sudah terbit pada 31 Maret 2020. SK Hanura bahkan lebih cepat yakni pada 2 Maret lalu. Namun, karena tahapan Pilkada sempat tertunda dampak pandemi Covid-19, membuat pihaknya ikut menunda mengambil SK terutama untuk PAN.

Telah mengantongi SK pengusungan tersebut, Ibrahim bersama pasangannya siap secara lahir dan formal menjadi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati KTT.

Khusus kesiapan secara formal, adanya SK tersebut, Ibrahim Ali-Hendrik telah memenuhi syarat pengusungan melalui jalur partai politik (Parpol). Yakni minimal empat kursi dari 20 kursi di DPRD KTT. Jumlah kursi dari paslon tersebut malah melebihi. 

“Alhamdulillah PAN sudah empat kursi, ditambah Hanura tiga kursi. Maka secara persyaratan kami sudah lebih dari cukup untuk mendaftarkan diri sebagai calon Kepala Daerah di KTT,” tuturnya. 

Jumlah itu masih memungkinkan bertambah, karena Ibrahim mengaku sedang menunggu kepastian dua parpol lainnya untuk bergabung dalam koalisinya sebagai partai pengusung. Namun, masih belum ingin membeberkan partai tersebut. 

“Sekarang dalam proses. Ada dua partai politik yang akan kita tunggu dan akan memasukkan mereka sebagai partai pengusung, bukan partai pendukung,” ungkapnya. 

Pria yang menjabat Ketua DPRD KTT ini menegaskan, bukan deklarasi, hanya memperlihatkan bahwa telah didukung PAN dan Hanura secara total. Adapun rencana deklarasi, Ibrahim menjanjikan akan melakukannya, hanya belum memastikan jadwal. Karena masih menunggu persetujuan partai lain. 

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X