Pemakaian Alat Rapid Test Diaudit

- Kamis, 25 Juni 2020 | 15:28 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

SELURUH penggunaan anggaran melalui APBD Pemprov Kaltara akan melalui pemeriksaan dan audit dari internal maupun lembaga audit negara. Salah satunya penerapan rapid tes gratis masyarakat. 

“Satu rapid test itu harganya Rp 280 ribu di distributor di Jakarta. Jadi, kalau di rumah sakit bayar Rp 450 ribu benar saja, karena untuk bayar petugas dan APD yang digunakan,” kata Gubernur Kaltara Irianto Lambrie usai mengunjungi Kampung Trengginas, Rabu (24/6).

Bantuan yang sudah disalurkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah merupakan bantuan dari pemerintah. Khusus di Tarakan, juga sudah diberikan bantuan dari pusat secara proporsional sebanyak 1.260 alat rapid test. Penggunaannya akan diaudit dan dievaluasi. 

“Tentu sudah ada Ombudsman RI Perwakilan Kaltara yang turun. Kemarin sudah menyaksikan yang di Bulungan (pengembalian dana rapid test, Red),” ungkapnya. 

Tak hanya di rumah sakit di Tarakan, Irianto mengaku daerah lain sudah menetapkan tarif rapid test melalui rumah sakit yang ada. Jadi, rapid test dilakukan di rumah sakit dan Puskesmas yang ditetapkan oleh pemerintah. 

Menurut Irianto, pungutan kepada publik harus berdasarkan aturan dan memiliki payung hukum. Baik itu menggunakan Peraturan Daerah (Perda) dan bukan Peraturan Kepala Daerah dan Undang-Undang untuk tingkat nasional. Dia mencontohkan, penetapan tarif rapid tes di RSUD Tarakan Rp 450 ribu dan Rp 1,950 juta, sesuai standar yang berlaku secara nasional. 

RSUD Tarakan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) boleh menetapkan tarif berdasarkan Pergub, sebelum ada Perda. Nantinya, semua pungutan juga akan disahkan dalam bentuk Perda.

“Tapi, Perda juga tidak boleh bertentangan dengan undang-undang di atasnya. Bisa dilakukan sementara atas kebijakan pejabat tertentu. Misalnya Gubernur, untuk membentuk Perda itu perlu waktu dibahas di DPRD. Sambil menunggu Perda itu, Gubernur bisa mengeluarkan diskresi dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur, tapi harus persetujuan ke Menteri Dalam Negeri,” ujarnya.

Adapun Kapolda Kaltara Irjen Pol Indrajit yang ditanyai terkait pemanggilan Kepala Dinas Kesehatan Tarakan oleh Polda Kaltara belum lama ini, menjawab singkat. “Nanti kalau ada hasilnya kita informasikan,” singkat Kapolda Kaltara. (*/sas/mua) 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X