TKA Harus Laporan ke Disnakertrans

- Kamis, 25 Juni 2020 | 15:33 WIB
Alimuddin
Alimuddin

TANJUNG SELOR – Terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Kabupaten Bulungan, agar kiranya dapat melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bulungan. 

Hal itu diingatkan Ketua Komisi I DPRD Bulungan Alimuddin. Masuknya TKA di Bulungan, menurut dia, sah-sah saja. Jika memang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan oleh perusahaan dan tidak bisa dikerjakan pekerja lokal. Tetapi, tetap harus mematuhi aturan dan prosedur yang ada. 

“Kecuali mereka (TKA) memiliki skill atau keahlian khusus. Barulah digunakan pekerja dari luar,” ucapnya Alimuddin, belum lama ini. Terkait adanya beberapa perusahaan yang mendatangkan ratusan TKA, untuk mengerjakan di bidang tertentu. Apalagi pekerja tersebut tidak memiliki keahlian khusus. 

Hal itu, menurut Alimuddin, sebenarnya hal itu tidak boleh dilakukan oleh perusahaan. dan harus memprioritaskan warga Bulungan atau Kaltara secara umum. “Harus diprioritaskan tenaga kerja lokal,” tegasnya. Bahkan, DPRD Bulungan tengah mengagendakan sidak ke perusahaan, untuk memastikan TKA yang tidak terdaftar pada Disnakertrans. (adv/*/mts/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X