3 Tersangka Terancam Hukuman Mati

- Kamis, 25 Juni 2020 | 15:37 WIB
PEMUSNAHAN: Terlihat dua dari tiga tersangka HR dan SB tergabung satu rangkaian kejadian penangkapan kasus narkotika.
PEMUSNAHAN: Terlihat dua dari tiga tersangka HR dan SB tergabung satu rangkaian kejadian penangkapan kasus narkotika.

TANJUNG SELOR - Polda Kaltara memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu, Rabu (24/6) sekitar pukul 09.30 Wita, bertempat di ruang konfrensi pers Humas Polda Kaltara. 

Pemusnahan barang bukti narkotika ini hasil pengungkapan Tim Ditresnarkoba Polda Kaltara selama 3 bulan belakangan. Pemusnahan barang bukti sabu turut dihadiri jajaran Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Kejaksaan Negeri, Dinas Kesehatan, dan Badan Narkotika Nasional (BNK) Bulungan.

Barang bukti sabu 647,53 gram dimusnahkan melalui proses pelarutan. Barang bukti tersebut diungkap dari tiga laporan polisi dan 2 orang tersangka.

Kapolda Kaltara Irjen Pol Indrajit melalui Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) AKBP Agus Yulianto mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini telah melalui tes untuk membuktikan kebenarannya.

Agus menambahkan, sabu sebanyak 37,49 gram yang dikemas dalam plastik bening ukuran kecil sebanyak 14 bungkus, diamankan dari tangan tersangka berinisial AB alias Abdillah, warga Tanjung Palas Hilir. Pelaku diamankan pada tanggal 2 April 2020 sekira pukul 01.50 WITA dini hari di Jalan Padat Karya RT/RW 003, Kelurahan Tanjung Palas Hilir, Kecamatan Tanjung Palas, Kabupaten Bulungan. 

Selanjutnya, pengungkapan barang bukti sebanyak 584,11 gram dari tersangka RU alias Rusli yang diamankan pada tanggal 5 Mei sekira pukul 20.00 WITA di pasar Lingkas samping pelabuhan SDF RT 02 Kelurahan Sebengkok, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan.

"Barang ini hasil penangkapan dan pengembangan Tim Ditresnarkoba, karena saat penangkapan kepada RU hanya mendapati 438,48 gram namun saat diintrogasi RU mengaku telah menyimpan sebagai barang haram jenis sabu di sebuah tempat yaitu di Desa Tanah Kuning sebanyak 145,63 gram," katanya. 

Tak berhenti di situ, penangkapan kembali dilakukan Ditresnarkoba Polda Kaltara terhadap tersangka AD alias Supardi jaringan Kota Tarakan, pada tanggal 3 Mei pukul 00.30 WITA di Jalan Ahmad Yani, Desa Kelembungan, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan. 

Dalam penangkapan tim berhasil mendapati barang bukti jenis sabu sebanyak 12 bungkus plastik bening berukuran kecil dan 3 bungkus plastik bening ukuran sedang siap edar. 

"Sementara ini kami masih melakukan pengembangan karena AD ini kami yakini melakukan bisnis haram tidak sendirian," ujarnya. 

Para tersangka dijerat Pasal 144 ayat (2) Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati. (*/nkk/mua) 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X