"Barang ini hasil penangkapan dan pengembangan Tim Ditresnarkoba, karena saat penangkapan kepada RU hanya mendapati 438,48 gram namun saat diintrogasi RU mengaku telah menyimpan sebagai barang haram jenis sabu di sebuah tempat yaitu di Desa Tanah Kuning sebanyak 145,63 gram," katanya.
Tak berhenti di situ, penangkapan kembali dilakukan Ditresnarkoba Polda Kaltara terhadap tersangka AD alias Supardi jaringan Kota Tarakan, pada tanggal 3 Mei pukul 00.30 WITA di Jalan Ahmad Yani, Desa Kelembungan, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan.
Dalam penangkapan tim berhasil mendapati barang bukti jenis sabu sebanyak 12 bungkus plastik bening berukuran kecil dan 3 bungkus plastik bening ukuran sedang siap edar.
"Sementara ini kami masih melakukan pengembangan karena AD ini kami yakini melakukan bisnis haram tidak sendirian," ujarnya.
Para tersangka dijerat Pasal 144 ayat (2) Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati. (*/nkk/mua)