Prosedur Berubah, Layanan PKPR Segera Dibuka

- Jumat, 26 Juni 2020 | 19:00 WIB
Usman
Usman

TANJUNG SELOR – Pelayananan Kesehatan Peduli Remaja (PKPR) yang dijalankan oleh Puskesmas dan merupakan program pemerintah yang diampu oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) di tingkat kabupaten/kota, dikoordinasi Dinkes tingkat provinsi untuk melayani kesehatan remaja, saat ini dapat kembali dibuka. 

“Ada beberapa perubahan prosedur pelayanan PKPR dalam masa pandemi Covid-19,” kata Usman, Kepala Dinkes Kaltara usai melakukan video conference dengan perwakilan Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementrian Kesehatan, kemarin (25/6). 

Usman mengungkapkan Pemerintah Pusat melalui Kemenkes membuat langkah-langkah penerapan penyesuanan layanan kesehatan usia sekolah dan remaja di Puskesmas selama masa pandemi Covid-19. Misalnya, pelaksanaan kegiatan dalam PKPR disesuaikan dengan kondisi wilayah setempat, prioritas kebutuhan anak usia sekolah dan remaja serta ketersedilaan sumber daya manusia. 

“Perlu dipilih layanan yang memang harus dilaksanakan secara tatap muka. Misalnya, karena harus melakukan pemeriksaan fisik atau layanan lain seperti KIE dan konsultasi tetap, dianjurkan dilaksanakan secara daring,” ungkapnya.

Selain itu, protokol pelayanan klinis medis pada usia sekolah dan fasilitas kesehatan pada masa pandemi Covid-19 juga diatur. Seperti, Puskesmas diminta membuat janji temu untuk menghindari penumpukan antrean pasien. Lalu, pasien dan pendamping diharuskan mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer sebelum masuk Puskesmas dan menggunakan masker selama berada di Puskesmas serta menerapkan triase klinik atau pemilahan pasien sejak di pintu masuk Puskesmas. 

“Petugas di Poli PKPR/poli lainnya harus memastikan diri dalam kondisi sehat dan menerapkan langkah pencegahan dan pengendalian infeksI pada saat melayani klien anak usia sekolah remaja,” tuturnya.

Lebih lanjut, pada masa tanggap darurat ini, Puskesmas diminta menghimbau masyarakat untuk menunda kunjungan ke Puskesmas atau fasilitas kesehatan lainnya, kecuali pada keadaan gawat seperti mengancam jiwa dan darurat atau membutuhkan penanganan segera. “Keadaan ini juga berlaku bagi anak usia sekolah dan remaja yang akan berkunjung ke Poli PKPR,” tutupnya. (humas)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

30 Sekolah SD di PPU Jadi Sampel Survei Kemenkes

Selasa, 23 April 2024 | 15:09 WIB

Jatah Bertambah, Berau Dapat 161 Jamaah

Senin, 22 April 2024 | 14:30 WIB
X