Selidiki 7 TKP Lain, Spesialis Pencuri HP Dibekuk KSKP

- Sabtu, 27 Juni 2020 | 18:19 WIB
PENCURIAN: Dua pelaku pencurian (baju oranye) diperlihatkan kepada awak media, Jumat (26/6).
PENCURIAN: Dua pelaku pencurian (baju oranye) diperlihatkan kepada awak media, Jumat (26/6).

TARAKAN - Dua orang spesialis pelaku pencurian handphone (HP) yang sempat meresahkan masyarakat berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tarakan, Rabu (24/6) lalu sekitar pukul 16.00 Wita di Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan. Kedua pelaku berinsial KI dan UL.

Kepala KSKP Tarakan Inspektur Polisi Satu (Iptu) Muhammad Aldi menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berawal setelah pihaknya mendapatkan laporan masyarakat. Dari beberapa tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan oleh kedua pelaku. 

“Saat ini kita sudah berhasil mengungkap empat TKP yang dilakukan kedua pelaku,” katanya, Jumat (26/6). 

Polisi mengamankan 4 unit HP dari masing-masing TKP tempat pelaku beraksi. Mereka menjalankan aksinya pada malam hari. Utamanya terhadap rumah yang terlihat sepi. Selain HP, keduanya pun sempat mengambil cincin dan kalung emas korbannya. 

“Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu rumah. Sebelum beraksi, kedua pelaku memantau kondisi rumah akan menjadi target pencurian. Saat rumah korban terlihat sepi, keduanya langsung beraksi. Untuk memuluskan masuk ke dalam rumah korbannya, mereka menggunakan paralon yang sudah dimodifikasi menggunakan sendok guna mencongkel kunci rumah maupun menarik barang berharga,” bebernya. 

Di TKP sasaran, UL bertugas memantau keadaan di luar. Sedang KI masuk ke dalam untuk beraksi. Polisi masih mendalami keterangan kedua pelaku. Diduga masih ada 7 TKP lain menjadi tempat aksi keduanya. 

“Namun baru 4 TKP yang berhasil diungkap. Kami masih coba kembangkan lagi. Untuk HP belum sempat terjual dan kami amankan dari pelaku,” ungkapnya. 

Tersangka KI merupakan residivis perkara pencurian pada tahun 2009, 2010, dan 2017. Kedua pelaku melakukan aksi pencurian dengan alasan untuk kebutuhan ekonomi. Mereka dikenakan Pasal 353 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. (*/sas/mua)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X