TANJUNG SELOR – Pengelolaan Pelabuhan Lintas Batas Laut (PLBL) Liem Hie Djung hingga saat ini belum menjadi kewenangan Pemprov Kaltara. Berdasarkan Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PLBL Liem Hie Djung seharusnya menjadi kewenangan provinsi.
Kepala Dinas Perhubungan Kaltara Taupan Madjid mengatakan, sebagian aset ada yang belum tuntas. Dan verifikasi tanah belum juga belum diselesaikan. "Setiap penyerahan aset harus tuntas dulu semuanya," kata Taupan, Minggu (28/6).
Dari sisi kelengkapan SDM kepegawaian menurutnya sudah tidak ada masalah. Dinas Perhubungan telah melakukan inventarisasi dan mendata semua pegawai PLBL itu. "Mereka siap beralih. Tinggal asetnya dulu dituntaskan," ujarnya.
Kata Taupan, instansinya juga menunggu proses peralihan aset yang akan bergulir Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltara. Sejauh ini status lahan pelabuhan tersebut masih milik Pemkab Nunukan.
"Jangan sampai ada tumpang tindih nantinya saat kita kelola. Maka dari itu perlu dituntaskan. Sebenarnya Januari 2020 sudah siap dikelola. Anggaran yang kita siapkan khusus operasional itu kurang lebih Rp 1 miliar," bebernya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD Kaltara Denny Hariyanto membenarkan ada beberapa hal yang perlu dituntaskan dalam peralihan pengelolaan PLBN Liem Hie Djung. Salah satunya adalah lahan.
"Penataan harus benar-benar jeli. Jangan sampai menerima aset namun kemudian ditemui masalah lain. Yang jelas kita upayakan dan saat ini masih berproses," sebutnya. (fai/mua)
DATA ASET MILIK PEMPROV KALTARA
Tanah: Rp.1.698.411.665.740,74
Peralatan dan mesin: Rp.887.162.193.661,37
Gedung dan Bangunan: Rp.1.411.422.128.076,89
Jalan,jaringan dan instalasi: Rp.2.712.004.291.561,98