Kaltara Usulkan Penambahan APL 7,5 Persen

- Senin, 29 Juni 2020 | 20:17 WIB
EKSPOSE: Gubernur Kaltara, Dr H Irianto Lambrie saat melakukan ekspose usulan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan dalam review RTRWP Kaltara secara virtual di Ditjen PTKL KLHK, Jumat (26/6) lalu.
EKSPOSE: Gubernur Kaltara, Dr H Irianto Lambrie saat melakukan ekspose usulan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan dalam review RTRWP Kaltara secara virtual di Ditjen PTKL KLHK, Jumat (26/6) lalu.

JAKARTA – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr H Irianto Lambrie melakukan ekspose usulan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan dalam review Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalimantan Utara (Kaltara) secara virtual dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, Jumat (26/6) di Ruang Pertemuan Ditjen PKTL KLHK. 

Saat itu, Gubernur didampingi Direktur Rencana Penggunaan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan Ir Roosi Tjandrakirana.

Pada pertemuan yang dipimpin oleh Direktur Jenderal (Dirjen) PKTL Prof Dr Ir Sigit Hardwinarto tersebut, Gubernur memaparkan beberapa hal terkait usulan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan di Kaltara. Utamanya, soal area penggunaan lain (APL) untuk pangan di wilayah Kaltara. “Dinamika pembangunan Kaltara saat ini, tidak dapat dipenuhi hanya dengan 18 persen APL yang tersedia,” kata Irianto.

Benar saja, dibandingkan status kawasan hutan lainnya di Kaltara, APL hanya seluas 1.360.638 hektare. Masih jauh lebih luas Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang mencapai 2.069.043 hektare. “Keperluan APL ini, antara lain untuk mandiri pangan yakni mewujudkan Kaltara swasembada pangan dan sebagai lumbung pangan nasional. Selain itu, untuk mandiri energi, penyangga IKN (ibukota negara) baru, dan kawasan industri dan pelabuhan internasional (KIPI),” jelas Gubernur.

Jika dibandingkan APL di daerah lain, Kaltara masih jauh. Seperti Kalimantan Timur (Kaltim) yang mencapai sekitar 35 persen, Papua sekitar 30 persen, atau Sumatera Selatan sekitar 40 persen. “Untuk memenuhi visi mandiri pangan dan mandiri energi maka Pemprov Kaltara mengusulkan penambahan APL dari alih fungsi kawasan hutan sebesar 7,5 persen. Sehingga total APL kelak, mencapai 25,5 persen,” urai Irianto. Usulan ini bukan barang baru, sebab sudah dilayangkan pada 27 Februari 2020. Itu merupakan tindaklanjut pertemuan antara Menteri KLHK dengan Gubernur Kaltara pada 29 Januari 2020. 

Adapun rekapitulasi usulan perubahan per kabupaten, yakni untuk Malinau diusulkan seluas 219,479 hektare dengan peruntukkan untuk PLTA Mentarang, irigasi, permukiman dan pertahanan keamanan. Lalu di Nunukan seluas 158,684 hektare untuk pertanian, irigasi, pemukiman, tambak, dan pertahanan keamanan. Selanjutnya Tana Tidung seluas 58,261 hektare untuk pusat pemerintahan, irigasi, pertanian dan tambak; serta Bulungan seluas 136,159 hektare untuk PLTA Kayan, kawasan industri, Kota Baru Mandiri (KBM), tambak dan pertahanan keamanan.

“Jadi, total usulan rencana pemanfaatan perubahan fungsi lahan di Kaltara mencapai 572,584 hektare,” ungkap Gubernur.

Usulan perubahan pemanfaatan lahan ini, juga akan diintegrasikan dengan RTRWP dan RTRWK se-Kaltara. “Tentunya, apabila diakomodir oleh KLHK dengan diterbitkannya SK Menteri Kehutanan pengganti SK Menteri Kehtanan No. 718/2014 maka akan diintegrasikan kedalam RTRWP dan RTRWK se-Kaltara yang kini tengah dalam proses revisi,” papar Irianto. Adapun proses pengintegrasian itu mempedomani Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 15/2010 tentang Penyelenggaraan Tata Ruang.

Untuk status RTRWK se-Kaltara, yakni Bulungan, Malinau dan Nunukan masih dalam proses revisi. Sementara Tana Tidung dalam proses peninjauan kembali. (humas)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Taufik Kejar Optimalisasi Tapping Box

Kamis, 25 April 2024 | 17:12 WIB

Najib: Jangan Sampai Ada Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 12:07 WIB

Kian Menjamur, Dukung Penertiban Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 12:05 WIB

Fraksi Beberkan Catatan atas LKPJ Wali Kota 2023

Kamis, 25 April 2024 | 12:04 WIB

Masuk Pelaku UMKM, Minta Pemkot Benahi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 11:42 WIB

Taufik: PTMB Bisa Manfaatkan Sumur Bor Rakyat

Kamis, 25 April 2024 | 11:41 WIB

Dorong PTMB Tambah Layanan, Kejar RPJMD Wali Kota

Kamis, 25 April 2024 | 11:39 WIB

Perjuangkan Bankeu untuk Kota Minyak

Kamis, 25 April 2024 | 11:38 WIB

Ingatkan Warga Jaga Kondusifitas Kota

Kamis, 25 April 2024 | 11:37 WIB

DPRD Tagih Proses Pengamanan Aset

Kamis, 25 April 2024 | 11:34 WIB

Komisi II Soroti Aset Pemkot dengan Status BOT

Kamis, 25 April 2024 | 11:32 WIB

Piutang PBB Capai Rp 321 Miliar

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB

Daftar Tunggu SR Meningkat, Total 13 Ribu

Kamis, 25 April 2024 | 11:26 WIB

Pantau Layanan Air Bersih, Komisi II Kunjungi PTMB

Kamis, 25 April 2024 | 11:25 WIB

Bantuan Hukum Bagi Warga, Biaya dari APBD

Kamis, 25 April 2024 | 11:19 WIB

Marak Kebakaran, Segera Bentuk OPD Pemadam

Kamis, 25 April 2024 | 11:17 WIB

Anak Belum Berkeadilan, Rampungkan Raperda KLA

Kamis, 25 April 2024 | 11:10 WIB
X