Sabu Ditemukan di Plafon

- Selasa, 30 Juni 2020 | 21:29 WIB
UNGKAPAN: Dirreskoba Polda Kaltara AKBP Agus Yulianto didamping oleh Kabid Humas Polda AKBP Berliando merilis kasus penangkapan sabu, Senin (29/6). (AGUS PRASETYO/HRK)
UNGKAPAN: Dirreskoba Polda Kaltara AKBP Agus Yulianto didamping oleh Kabid Humas Polda AKBP Berliando merilis kasus penangkapan sabu, Senin (29/6). (AGUS PRASETYO/HRK)

TANJUNG SELOR – Upaya peredaran 918,57 gram narkotika jenis sabu jaringan internasional yang diduga berasal dari Tawau, Malaysia berhasil digagalkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara).

Kapolda Kaltara Irjen Pol Indrajit melalui Dirreskoba AKBP Agus Yulianto mengungkapkan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi sabu di Gang Celebes, Jalan Mulawarman, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat. 

"Atas Informasi tersebut anggota kami langsung melakukan pengintaian pada Minggu (21/6) sekitar pukul 20.00 Wita. Kemudian melakukan penggeledahan terhadap salah satu ruko dan mendapati pelaku inisial AL berserta barang bukti Narkotika jenis sabu di atas plafon lantai dua,” ujar AKBP Agus dalam konferensi persnya di Mapolda Kaltara, Senin (29/6). 

Pasca melakukan penangkapan terhadap AL, sekitar pukul 23.00 WITA di hari yang sama, Ditreskoba Polda Kaltara, melakukan pengembangan di  Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Tarakan Tengah. Di sini, polisi mengamankan AR yang erat kaitannya dengan AL.

Dari pengungkapan ini polisi mendapatkan barang bukti barang bukti 1 bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisi sabu, serta masing-masing 1 kantong plastik, paper bag, ponsel, sweater, baju, celana panjang, dan gembok.

“Kedua pelaku mengaku hanya sebagai penerima barang dan diiming-imingi uang sebesar Rp 15 juta sekali transaksi. Namun hingga saat ini kedua pelaku yang menerima barang bukti belum pernah bertemu kepada pemilik barang yang akan menjemput di Kota Tarakan,” katanya. 

Penyidik masih terus melakukan pengembangan dan pengejaran kepada pemilik barang bukti jenis sabu yang diduga milik NN yang beralamatkan di Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. NN berstatus daftar pencarian orang (DPO). 

Kedua pelaku dijerat Pasal 144 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam pidana penjara 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati. (*/nkk/mua)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X