Pria Ini Serahkan Diri, Akui Habisi Nyawa Kawan karena Sering Buat Masalah

- Selasa, 30 Juni 2020 | 21:35 WIB
PELAKU PEMBUNUHAN: Pelaku berinisial SH (rompi oranye) dibawa ke ruang tahanan Polres Tarakan, Senin (29/6). (SEPTIAN/HRK)
PELAKU PEMBUNUHAN: Pelaku berinisial SH (rompi oranye) dibawa ke ruang tahanan Polres Tarakan, Senin (29/6). (SEPTIAN/HRK)

TARAKAN - Pria berinsial SH (25) menyerahkan dirinya ke Polres Tarakan, Minggu (28/6). SH menyerahkan diri usai menikam korban berinisial LK hingga meninggal dunia Sabtu (28/6) sekitar pukul 22.00 Wita di Jalan Binalatung, RT 12 Kelurahan Pantai Amal, Kecamatan tarakan Timur. Sebelumnya pelaku sempat duel dengan LK (22) pada pukul 21.00 Wita.

Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Ipda Raja Taufik menjelaskan, sebelum penikaman terjadi, SH dan LK terlibat adu mulut yang belum diketahui pasti penyebabnya. Berawal dari itu, kemudian keduanya membawa senjata tajam. 

"Jadi sempat cekcok mulut antara korban dan tersangka. Setelah itu mereka berdua membawa sajam (senjata tajam) berupa badik dan keris. Mereka ini rekan kerja petani rumput laut. Korban sempat dibawa ke RSUD Tarakan. Lalu meninggal. Nanti yang bisa jelaskan akibat kematian dari hasil visum dan hasilnya belum keluar,” ujar Raja Taufik, (29/6). 

Korban dan pelaku yang sempat berduel mengalami luka ringan di sekujur tubuh. Diketahui korban terluka di bagian lengan atas dan mengalami luka iris di bagian kaki serta dada. Kakak korban yang sempat melerai pertikaian tersebut juga mengalami luka di bagian lengan atas, dada, dan kaki. Kakak korban sudah mendapat perawatan dan diperbolehkan pulang ke rumah oleh petugas medis. 

"Sebelumnya, mereka sudah sering cekcok. Pas malam itu puncaknya," tutur pria kelahiran Tanjung Pinang ini.

Polisi masih mencari satu buah badik milik SH yang belum ditemukan. SH mengaku sempat membuang badik di suatu tempat yang lokasi pembuangannya tidak diketahui persis olehnya.

Atas perbuatannya, SH disangkakan Pasal 353 ayat (3) KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang direncanakan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa manusia. Ancaman maksimalnya adalah 9 tahun penjara

Kepada awak media, SH mengaku saat itu dirinya sudah tidak kuasa menahan kesabaran usai harga dirinya direndahkan oleh korban. SH juga mengaku bahwa korban sering membuat masalah dengannya.

"Awalnya dia yang bawa badik pertama. Saya habis itu bawa badik juga buat menakuti korban," tuturnya.

SH menuturkan, ada kesalahpahaman dengan korban sebelum terjadinya perselisihan yang diakuinya sudah terjadi beberapa bulan ini. Keduanya diketahui baru merantau ke Kota Tarakan sejak Januari lalu. (*/sas/mua)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X