Dari pengungkapan kasus perjuan ini, polisi menyita barang bukti berupa 22 ekor ayam sabung, 1 set perlengkapan judi dadu, 12 buah dadu, 1 telepon genggam, 22 unit motor, dan 2 unit mobil minibus.
“Kita juga menyita uang tuai ratusan juta Rupiah yang erak kaitannya dengan aktivitas perjudian tersebut,” sebutnya.
Pelaku perjudian kata Kapolres dapat dijerat Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman paling lama sepuluh tahun penjara dan denda paling banyak Rp 25 juta.
Kapolres berjanji operasi penggerebekan aktivitas perjudian akan terus digalakkan dan pelakunya akan ditindak secara tegas. (*/nnk/mua)