Verifikasi Faktual, Warga Bisa Menolak Dukungan

- Rabu, 1 Juli 2020 | 21:51 WIB
VERIFIKASI FAKTUAL: Sejumlah ibu-ibu mengikuti tahapan verifikasi faktual syarat dukungan jelang pilkada serentak 9 Desember 2020. (KPU BULUNGAN UNTUK HRK)
VERIFIKASI FAKTUAL: Sejumlah ibu-ibu mengikuti tahapan verifikasi faktual syarat dukungan jelang pilkada serentak 9 Desember 2020. (KPU BULUNGAN UNTUK HRK)

TANJUNG SELOR – Tahapan verifikasi faktual menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 9 Desember 2020 tengah berjalan. Petugas verifikator dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulungan menyambangi rumah-rumah warga sesuai syarat dukungan yang dikumpulkan cakal calon perseorangan yang telah diserahkan ke KPU sebelumnya. 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulungan Lili Suryani mengakui, verifikasi faktual ditujukan untuk memastikan atau tidaknya individu memberikan dukungan kepada bakal calon sesuai syarat dukungan berupa salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diserahkan bakal pasangan calon independen ke KPU. 

Sehingga, jika terdapat bentuk pelanggaran di lapangan, Lili Suryani mengakui hal tersebut bukan ranah KPU, melainkan sudah menjadi ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sesuai mekanisme, pendukung yang membantah memberikan dukungan mengisi pernyataan tidak mendukung form BA 5-KWK Perseorangan.

“Jika ada yang ditemukan bermasalah, silakan laporkan ke Bawaslu. Karena ranah KPU melalui petugas verifikator hanya memastikan dukungan saja," tuturnya.

Pakar Hukum, Yahya Ahmad Zein mengatakan, penggunaan identitas diri seperti KTP sebagai syarat dukungan bakal calon menandakan bahwa pemenuhan KTP tidak langsung pada personal orang tersebut. Artinya tutur Yahya, ada yang mengkoordinir. Dan dari sisi hukum dan secara adminstrasi tentu tidak memenuhi persyaratan. 

"Menjadi perhatian dan dijadikan pelajaran, bahwa dukungan pemenuhan KTP ini sangat penting. Jadi mestinya personal-personal yang memiliki hak identitas tersebut yang mestinya mengeluarkan identitas dirinya," ujar Yahya. 

Ia menambahkan, semisal di lapangan ada warga yang tidak mendukung, secara aturan mesti mengisi formulir model BA 5-KWK Perseorangan sebagai dasar menolak dukungan, meskipun datanya sudah masuk di KPU sebagai dukungan pasangan calon perseorangan. Terlepas warga warga tersebut tidak mau mengisi formulir lanjutnya, artinya warga bersangkutan mendukung.

Yahya juga menekankan, secara teknis proses pengisian formulir jangan sampai terlalu kaku karena berkaitan dengan hak-hak orang. “Misalnya dia tuna netra, saya kira harus dibantu. Kalau secara oral atau pernyataan langsung, dia mengatakan saya tidak tahu dan tidak mendukung orang tersebut, maka harus dibantu isikan formulir BA,5-KWK,” jelas Yahya.

Menurutnya, jika individu tidak merasa keberatan mendukung, maka tidak ada konsekuensi hukum. Sebaliknya jika individu merasa keberatan lantaran merasa tidak pernah memberi dukungan yang dibuktikan dengan KTP, kata Yahya, berkonsekuensi melanggar Pasal 378 KUHP. “Ada dasar hukumnya dan sanksinya jika seseorang ini merasa keberatan,” ujarnya. 

Ketua Bawaslu Bulungan Ahmad mengatakan, penyalahgunaan KTP memang telah ditemukan yang mana beberapa orang merasa tidak memberikan dukungan terhadap bakal calon perseorangan. 

"Kasus tersebut sudah beberapa masuk di Bawaslu. Kami juga menyarankan kepada warga untuk berikan laporan tertulis kepada Bawaslu. Bawaslu selalu siap menerima aduan ataupun laporan. Cukup dengan membawa KTP dan surat pernyataan itu sudah memenuhi. Kami sangat berharap ada yang melaporkan keberatan penggunaan identitas," jelas Ahmad melalui sambungan teleponnya kemarin. 

Ia menambahkan, pelanggaran tersebut nantinya bisa lanjut ke pelanggaran administrasi dan ke pidana umum. Dan, individu yang menolak memberi dukungannya pada saat menjalani verifikasi faktual cukup mengisi surat pernyataan BA 5-KWK. (*/mts/mua)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X