Pelaku Cabul Dituntut 6 Tahun Penjara

- Kamis, 2 Juli 2020 | 17:28 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TARAKAN - Dua terdakwa kasus pencabulan yang masih di bawah umur, yakni Ra (17) dan As (17), dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan kemarin (1/7). Tuntutan dibacakan JPU Dinasto Cahyo, yang mengganggap kedua terdakwa melanggar pasal 81 ayat 2 junto 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Menanggapi tuntutan tersebut, Penasihat Hukum kedua terdakwa Nazamuddin mengatakan, dalam tuntutan JPU, diketahui ada hal-hal yang memberatkan bagi kedua terdakwa. Yaitu perbuatan tercela yang melanggar norma agama, kesusilaan, dan kesopanan hidup. Kedua, perbuatan anak menimbulkan kesakitan pada tubuh korban. 

“Kemudian hal-hal yang memberatkan juga yaitu anak pelaku kedua yaitu As, tidak mengakui perbuatannya,” jelasnya. 

Atas perbuatan terdakwa As yang tidak mengakui perbuatannya, didapati dari fakta persidangan karena tidak ada satu alat bukti yang menyatakan As terlibat dalam perkara itu. 

“Jadi hanya saksi korban yang menuduh As berbuat. Tapi keterangan saksi lain tidak ada,” ungkapnya. 

Diketahui, ada dua saksi yang dihadirkan JPU. Sementara pihaknya juga menghadirkan dua saksi meringankan bagi terdakwa. Kedua saksi yang dihadirkan pihaknya di persidangan, mengaku turut berada di tempat kejadian. Namun tidak melihat bahwa terdakwa As sempat menyetubuhi korban yang masih berumur 13 tahun tersebut. 

“Kalau dari keterangan di persidangan, korban yang mengajak ke rumah As. Dan dari keterangan saksi meringankan, hanya Ra dan korban yang berada di dalam kamar,” bebernya. 

Selama terdakwa Ra dan korban berada di dalam kamar, saksi bersama terdakwa As hanya di luar kamar. Namun dari keterangan Rahmat, ia sama sekali tidak tahu apakah As turut melakukan perbuatan pencabulan atau tidak. "Kalau dari saksi korban menyatakan si As ada berbuat,” imbuhnya.

Ditambahkan, fakta lain didapati hari kejadian dengan hari dilaporkan ke pihak kepolisian berjeda cukup lama. Ia mengaku, kurang lebih sebulan antara kejadian dan pelaporan itu terjadi. Terkait dengan fakta persidangan itu, pihaknya pun mempertanyakan terkait barang bukti dan hasil visum terhadap korban.

"Kami juga sudah tanyakan pada saksi verbal lisan. Kejadian di bulan puasa dan setelah lebaran baru dilaporkan. Makanya pada sidang pembelaan besok (hari ini, red), kami akan sampaikan secara tertulis untuk pembelaannya,” pungkasnya. (*/sas/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X