TANJUNG SELOR – Memasuki bulan Juli, pemerintah biasanya akan mencairkan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN). Namun di tahun 2020 ini, pencairan gaji ke-13 belum mendapatkan restu dari pemerintah pusat.
Dijelaskan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltara, Denny Harianto, pihaknya masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP), terkait pembayaran gaji ke-13 bagi ASN.
"Belum, kita masih menunggu PP. Kalau PP telah terbit, akan diterbitkan lagi Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Setelah PP dan PMK terbit, barulah ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur (Pergub)," sebut dia kepada Rakyat Kaltara, Kamis (2/7).
Meskipun begitu, Pemprov Kaltara sendiri telah menyiapkan anggaran untuk membayarkan gaji ke-13 bagi ASN. Kemudian, jika PP dan PMK telah terbit, maka bisa langsung dibayarkan. Anggaran yang disiapkan, masuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kaltara 2020.
"Yang pasti sudah ada anggarannya. Tinggal menunggu aturan dari pusat saja," kata dia.
Sama dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang dibayarkan sebelum Idulfitri, pihaknya menyiapkan anggaran sebesar Rp 16 miliar untuk gaji ke-13.
Jika bisa direalisasikan pencairannya, pihaknya menargetkan proses pencairan gaji ke-13 di Kaltara bisa menjadi yang tercepat.
"Anggarannya sekitar Rp 16 miliar, untuk 4 ribu lebih ASN lingkup Pemprov Kaltara," jelasnya.
Apakah gaji ke-13 nantinya juga dikhususkan untuk pegawai eselon III ke bawah, sama seperti pencairan THR Idulfitri lalu? Ditanya demikian, dia belum bisa memastikan. Karena pihaknya masih menunggu kepastian aturan dari pemerintah.
"Apakah sama seperti pembayaran THR, yang hanya diperuntukan bagi eselon III ke bawah atau tidak, kita belum tahu," ungkapnya. (fai/udi)