Dibekuk Polisi usai Pesta Sabu

- Jumat, 3 Juli 2020 | 14:43 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TARAKAN – Tengah asyik berpesta sabu-sabu, tiga pria berinisial AB, UM dan JN, langsung diamanakan Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan, sekitar pukul 23.00 Wita, Selasa (30/6). Ketiganya dibekuk di salah satu rumah yang beralamat di Jalan Swarga Kelurahan Karang Balik. Rumah tersebut memang dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba.

Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Resnarkoba AKP Sudaryanto mengatakan, kasus ini terungkap setelah personel Opsnal Resnarkoba menerima laporan dari warga bahwa tempat tersebut sering digunakan untuk transaksi narkoba. Dari laporan tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan.

“Saat tiba di lokasi, personel opsnal mencurigai sebuah rumah. Rumah milik AB ini diduga sering digunakan untuk transaksi dan pesta sabu,” ujarnya, Kamis (2/7)

Tiba di tempat kejadian perkara (TKP), pihaknya langsung melakukan penggerebekan dan mendapatkan tiga pelaku AB, UM dan JN berada di dalam rumah. Saat dilakukan penggeledahan, tim opsnal menemukan sebanyak 9 bungkus sabu dalam paketan kecil milik pelaku AB.

“Setelah ditimbang, totalnya sekitar 3,15 gram. Terdiri dari 1 bungkus dengan berat 1,36 gram dan 8 bungkus siap edar yang beratnya mencapai 1,95 gram,” ungkapnya.

Setelah mendapatkan barang bukti, kata Sudaryanto, tiga pelaku langsung dibawa ke Mako Polres Tarakan guna penyidikan lebih lanjut. Selain itu, juga dilakukan tes urine untuk ketiga pelaku dan hasilnya positif sebagai pengguna narkoba.

“Kemungkinan, para pelaku ini baru saja selesai pesta sabu. Karena dari hasil tes urin ketiganya positif,” tuturnya.

Saat dilakukan penyidikan, UM dan JN mengaku menunggu AB di rumahnya yang sudah berencana mengambil sabu. Dari pengakuan AB, dirinya sudah menjadi pengedar sabu sejak satu bulan lalu. “Mereka ini sudah lama kita jadikan target operasi (TO). Tiga pelaku ini belum pernah berursuan dengan polisi,” terangnya.

Selain menyita 9 bungkus sabu yang beratnya mencapai 3,13 gram, pihaknya juga menyita barang bukti lain berupa alat pengisap sabu, timbangan digital, serta handphone.

“Tiga pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 junto 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (*/sas/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X