8 Perusahaan Masuk dalam Seleksi Proper 2020

- Jumat, 3 Juli 2020 | 14:47 WIB
Dr H Irianto Lambrie
Dr H Irianto Lambrie

TANJUNG SELOR - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berupaya menjaga kelestarian lingkungan melalui Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper). Hal ini bertujuan untuk mendorong penataan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup melalui publikasi kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Dengan mempertimbangkan status kedaruratan Covid-19 dan merujuk Surat Keputusan (SK) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) No. 13 A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia, maka pelaksanaan Proper dilakukan secara virtual/daring. Sebanyak 2.040 perusahaan se-Indonesia yang meliputi 34 provinsi ditetapkan menjadi peserta Proper di periode 2019-2020 dari berbagai industri, antara lain migas distribusi, Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD), sawit, pertambangan, farmasi, dan lainnya.

Di Kalimantan Utara (Kaltara), disebutkan Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie, ada 8 perusahaan yang berhasil memasuki seleksi Proper. Kedelapan perusahaan itu, terdiri dari jenis usaha industri kayu lapis, migas, dan tambang yakni PT Intracawood Manufacturing di Tarakan, PT Pertamina MOR VI Fuel Terminal Tarakan, PT Pertamina EP Asset 5-Field Bunyu di Bulungan, PT Medco E&P di Tarakan, PT Pertamina EP Asset 5 di Tarakan, PT Mitrabara Adiperdana Tbk di Malinau, PT Mandiri Intiperkasa di Nunukan dan KTT, dan PT Sago Prima Pratama di Nunukan.

“Dari seleksi Proper ini, perusahaan akan memperoleh penilaian sesuai bagaimana pengelolaan lingkungannya. Dengan menggunakan nilai warna, yaitu warna emas, hijau, biru, merah dan hitam. Sedangkan untuk kriteria penilaian sendiri meliputi penataan terhadap pengendalian pencemaran air, udara, pengolahan limbah B3, dan penerapan RKL-RPL/UKL-UPL,” jelas Irianto. Selain itu, dinilai pula sistem manajemen lingkungan, pemanfaatan limbah, konservasi sumberdaya dan pelaksanaan CSR-nya.

Sebagai informasi, pelaksanaan Proper dimulai dengan seleksi terhadap perusahaan peserta. Perusahaan yang mendapat penilaian Proper merupakan perusahaan yang dirasa akan menimbulkan dampak penting bagi lingkungan, tercatat di pasar bursa, mempunyai produk ekspor ataupun digunakan masyarakat luas. (humas)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

30 Sekolah SD di PPU Jadi Sampel Survei Kemenkes

Selasa, 23 April 2024 | 15:09 WIB
X