Sultan Kecewa Vonis Hakim

- Sabtu, 4 Juli 2020 | 19:25 WIB
VONIS PENCABULAN: Dua terdakwa Rahmat dan Aswandi (pada layar) sesaat sebelum mendengar vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan, Jumat (3/7). (SEPTIAN)
VONIS PENCABULAN: Dua terdakwa Rahmat dan Aswandi (pada layar) sesaat sebelum mendengar vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan, Jumat (3/7). (SEPTIAN)

TARAKAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan menjatuhkan vonis dua terdakwa pencabulan Rahmat (16) dan Aswandi (16) selama 6 tahun 6 bulan penjara, kemarin (3/7) dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Tarakan. Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni selama 6 tahun 1 bulan penjara.

“Majelis Hakim berpendapat lain, vonisnya lebih tinggi jadi 6 tahun 6 bulan dari tuntutan JPU ditambah masa kerja 1 bulan. Dengan putusan tadi, anak yang berhubungan dengan hukum ini mengajukan banding,” kata Humas Pengadilan Negeri Tarakan, Melcky Johny Ottoh kemarin. 

Pertimbangan secara umum dari vonis tersebut yakni karena terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit di persidangan. Namun pada kenyataannya kedua terdakwa melakukan pencabulan dengan cara menyetubuhi korban.

“Meskipun seluruh alat kelaminnya tidak masuk. Jadi perbuatan itu memang dilaksanakan. Karena masa tahanan kedua terdakwa habis maka tuntutan, pembelaan, dan vonis dilakukan selama tiga hari,” jelasnya.

JPU, Dinasto Cahyo Oetomo menuturkan terdakwa Aswandi memang mencabut keterangannya dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP), yang awalnya mengakui perbuatannya mencabuli korban. 

“Atas alasan apa kok mencabut. Saksi berkas juga dihadirkan JPU jadi saksi meringankan. Keterangannya juga tiba-tiba berbeda dengan di berkas. Alasannya, karena Aswandi tidak bisa berbahasa Indonesia dengan baik. Tapi, waktu ditanya ternyata bisa menjawab lancar dan mengerti apa yang kami tanyakan,” ungkapnya. 

Saksi dari korban, kata Dinasto, di persidangan mengaku benar dicabuli oleh kedua terdakwa. Sehingga korban melaporkan keduanya ke Polres Tarakan pada bulan April lalu. “Kalau Penasehat Hukum banding, ya kami banding juga otomatis. Akan tetap kami kawal sampai Pengadilan Tinggi,” tegasnya.  

Penasehat Hukum terdakwa, Nazamuddin mengatakan pihaknya menyatakan banding, karena pembelaan dan saksi yang meringankan tidak dipertimbangkan. Pihaknya berkeyakinan sejak awal Aswandi tidak melakukan pencabulan, meskipun Rahmat memang mengakui perbuatannya. 

“Kita langsung nyatakan banding, supaya anak-anak ini dapat keadilan hukum,” harapnya.

Salah seorang keluarga terdakwa, Sultan mengaku kecewa dengan putusan Majelis Hakim. Ia menilai keadilan benar-benar tidak terlihat dalam sidang. Terutama dalam proses menghadirkan saksi yang menurut fakta persidangan tidak ada yang menyebutkan Aswandi ikut melakukan pencabulan. Menurutnya, fakta persidangan juga sebenarnya mengungkap kebohongan korban, tidak dipertimbangkan Hakim. 

“Aswandi yang tidak melakukan kenapa harus divonis rata. Pelaku pertama sudah mengaku mencabuli korban dan katanya Aswandi tidak melakukan, tapi tidak dipertimbangkan Majelis. Kasus ini, tampaknya hanya mendorong untuk menghukum, tanpa melihat apa yang terjadi di lapangan. Hukum itu tidak ditegakkan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dua remaja putus sekolah di bangku SMP ini dituntut JPU dengan sangkaan Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Keduanya diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tarakan karena dilaporkan mencabuli korban yang masih berusia 12 tahun pada April lalu. (*/sas/mua)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X