Tak Patuh Anjuran Pemerintah, Fasilitas Pedagang di Pantai Amal Ditertibkan

- Sabtu, 4 Juli 2020 | 19:26 WIB
TAK PATUH: Petugas menertibkan gazebo milik pedagang di Pantai Amal, Jumat (3/7) karena tak mematuhi protokol kesehatan. (ISTIMEWA)
TAK PATUH: Petugas menertibkan gazebo milik pedagang di Pantai Amal, Jumat (3/7) karena tak mematuhi protokol kesehatan. (ISTIMEWA)

TARAKAN - Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pariwisata (Dispar) menertibkan gazebo milik pedagang di wisata Pantai Amal, Jumat (3/7). 

Tindakan tegas itu dilakukan karena selama diizinkannya kembali aktivitas wisata di pantai Amal sejak 20 Juni lalu, ternyata protokol kesehatan tidak diterapkan sesuai harapan. 

“Dalam dua minggu berturut-turut lonjakan pengunjung luar biasa. Sehingga kita mencoba menata di sini, melakukan pembatasan. Jadi kesannya itu bukan hanya pemilik saja yang salah, dari pengunjung juga nanti bisa diatur. Kalau lengang kayak gini sudah, mungkin pengaturannya juga lebih mudah,” ujar Kepala Dispar Tarakan, Agustina, Jumat (3/7). 

Penertiban itu sebagai bentuk tegas pengawasan terhadap pertanggungjawaban pedagang yang dituangkan dalam surat pernyataan yang telah dibuat sebelum diiizinkannya beroperasi lagi. 

“Makanya surat pernyataan itu, di situ ada pemiliknya, kemudian ada penanggungjawabnya. Bagaimana pengunjung itu masuk, dia sudah harus menggunakan masker, kemudian cuci tangan dari luar, di dalam pun harus jaga jarak. Ini pertanggungjawabannya dari pemilik, itu harus diingatkan terus,” ungkapnya. 

Tidak hanya bagi pelaku usaha pariwisata di Pantai Amal, Agustina juga mengaku sudah ada surat pernyataan dari jasa usaha pariwisata lainnya dan telah dikembalikan ke Dinas Pariwisata sebagai bentuk pertanggungjawaban mereka untuk melakukan protokol kesehatan.

Karena itu, Agustina menekankan pengawasan akan diberlakukan pula bagi pelaku usaha pariwisata lainnya. Jika tidak mengindahkan protokol kesehatan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas.

“Kalau misalnya sudah kita tata kemudian masih juga dengan pengunjung yang enggak bisa mengatur protokol kesehatannya, mungkin ada pertimbangan. Seperti arahan dari Gugus Tugas itu akan ditutup,” ujarnya.   

Agustina mengakui, pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sektor pariwisata sudah dilakukan sejak 20 Juni. Ada 6 taman dan 2 objek wista yang semula akan dibuka. Akan tetapi seiring meningkatnya kasus positif Covid-19, Pemkot Tarakan kembali menutup tempat-tempat wisata tersebut.

Khusus pantai Amal tetap dibuka. Sebab Pemkot Tarakan mengharapkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari kegiataan kepariwisataan tersebut. Selain itu, diharapkan sektor usaha mikro kecil juga tetap berjalan. 

“Sebenarnya ini memang tidak ditutup. Tapi kemarin kita buka secara resmi posnya. Sudah ada pemasukan. Itu yang kita harapkan sebenarnya,” ungkapnya. (*/mrs/mua)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X