Bersiap Hadapi Peseta SBMPTN

- Sabtu, 4 Juli 2020 | 19:29 WIB
Khairul
Khairul

TARAKAN – Pemerintah Kota Tarakan harus bersiap menerima kedatangan tamu dari daerah luar, itu mengingat akan dilaksanakannya Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) di Universitas Borneo Tarakan (UBT) pada, Sabtu (5/7).

Atas hal itu, Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tarakan, Khairul, mengingatkan agar Gugus Tugas RT Siaga untuk siaga menyambut kedatangan para peserta SBMPTN.

“Kalau dari Kaltara boleh, jadi itu mereka datang nanti diawasi oleh RT melalui RT Siaga,” ujarnya, Jumat (3/7). 

Adapun pendatang dari luar Kaltara, pihaknya akan memberlakukan karantina secara terpusat dengan masa karantina bervariasi, disesuaikan kondisi pandemi Covid-19 di daerah mereka.

“Kalau dari zona hijau itu tujuh hari masih di karantina central. Kalau kita lihat enggak ada apa-apa, sisanya tujuh hari bisa dijalani di rumah. Nanti di tracking juga perjalanannya. Kan bisa saja katakanlah dari Bandara Juwanda tetapi dia misalnya dari daerah NTT kah atau yang di daerah-daerah hijau, itu bisa tujuh hari,” bebernya.

Adapun pendatang dari zona kuning, oranye apalagi zona hitam, akan diwajibkan masuk karantina central selama 14 hari. Adapun tempat karantina akan disiapkan Pemerintah Kota Tarakan, bisa di hotel atau mess karyawan perusahaan.

Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tarakan pun telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kriteria Persyaratan Orang Dalam Masa Pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar Menuju Tatanan Baru Masyarakat Produktif dan Aman dari Covid-19.

Salah satu isinya, memperpanjang masa berlaku uji PCR dan rapid test menjadi 14 hari, mengikuti SE Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional Nomor 9 Tahun 2020, tentang Perubahan SE Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru menuju masyarakat produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019. 

“Jadi kita ikut saja dengan Surat Edaran Gugus Tugas Nasional yang menetapkan 14 hari,” bebernya. 

Sementara Kepala Dinas Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan PMK) Tarakan Hanip Matiksan, menegaskan pihaknya tidak segan menjemput pendatang apabila tidak mematuhi aturan yang berlaku.

“Kalau ada rapid test dengan keterangan kesehatan dari rumah sakit itu diperbolehkan pulang ke rumah, dengan catatan nanti pak RT yang mengawasi protokol kesehatannya, jangan sering keluar, makan di luar, belanja dan sebagainya. Kalau ada laporan yang melanggar akan kami jemput dan kami karantina selama 14 hari,” tegasnya. (mrs/sam)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X