Dua Residivis Diciduk Lagi

- Sabtu, 4 Juli 2020 | 19:31 WIB
DICIDUK LAGI: Dua residivis kasus pencurian kembali diamankan dan diperlihatkan kepada awak media, Jumat (3/7).
DICIDUK LAGI: Dua residivis kasus pencurian kembali diamankan dan diperlihatkan kepada awak media, Jumat (3/7).

TARAKAN - Unit Jatanras Satreskrim Polres Tarakan mengamankan HB dan AZ, pelaku aksi pencurian berupa seng senilai Rp 2,5 juta, pukul 00.00 Wita, Rabu (3/7).

Pelaku yang melancarkan aksinya di salah satu rumah di Jalan Kalimantan, Kelurahan Kampung Satu Skip, Senin (29/6) terekam Closed Circuit Television (CCTV). Hal itu membuat polisi dengan mudah mengenali dan melakukan pencarian terhadap pelaku.

“Keduanya kami amanakan di rumah yang berbeda. Tapi rumah mereka berdekatan daerah Gunung Belah (Jalan Diponegoro Kelurahan Sebengkok),” ujar Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Guntar Arif Setiyoko, melalui Kanit Resum Aiptu Arief Riyadi Safei, Jumat (3/7).

Pelaku yang masih memliki hubungan keluarga ini mengaku sudah menggunakan uang hasil penjualan seng untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Berdasarkan keterangan kepada penyidik, sebelum melancarkan aksinya pelaku sudah melakukan pemantauan di sekitar rumah korban. “Ketika dianggap aman, mereka langsung beraksi pukul 02.15 Wita,” katanya.

Aksi kedua pelaku terbilang cukup nekat, sebab seng yang dicuri sebenarnya masih menempel dengan kuat di bagian teras rumah korban. Untuk membawa hasil curiannya, pelaku pun berani menghentikan kendaraan bak terbuka yang melintas untuk membantu membawanya.

“BB (barang bukti) itu langsung dijual pelaku di Kelurahan Kampung Enam dengan harga Rp 100 ribu per lembarnya,” ungkapnya.

Ditambahkan Arief, kedua pelaku sebenarnya baru sekali berurusan dengan polisi. Pada 2016 lalu HB sebelumnya sudah pernah merasakan dinginnya sel penjara, sedangkan AZ baru saja dibebaskan dari lapas Klas II A Tarakan pada 2019 dengan kasus yang sama.

Kini kedua pelaku sudah ditahan di rumah tahanan Mako Polres Tarakan dan dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 tentang pencurian. Keduanya terancam pidana kurungan penjara lima tahun. (*/sas/sam)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X