TANJUNG SELOR - Tingalkan keluarga di Pulau Jawa untuk mengadu nasip di Kalimantan, lelaki parubaya berinisial ZA (53) malah diamankan Sat Reskrim Polres Bulungan karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Belnas Pali Padang, melalui Kanit Resmob Polres Bulungan Ipda Faisal Anang Satria, mengungkapkan, ZA diamankan karena menggelapkan satu unit sepeda motor dan satu unit komputer di tempat salah satu usaha milik saudaranya sendiri AM.
"Sebelum melapor ke polisi, korban terlebih dahulu mencari keberadaan pelaku, karena tak berhasil menemukannya AM akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Mako Polres Bulungan," katanya saat konferensi pers, kemarin (3/7).
Dari informasi itu, personel Sat Reskrim Polres Bulungan yang langsung melakukan penyelidikan berhasil mengendus persembunyian dan langsung mengamankan pelaku yang saat itu sedang tertidul pulas di salah satu rumah di Jelarai Selor pada Sabtu (20/6) lalu.
Adapun sejumlah barang yang digelapkan pelaku ternyata sudah digadaikannya senilai Rp 10 juta ke salah satu kerabatnya. "Pelaku mengaku melakukan itu demi memenuhi kebutuhan sehari-harinya," lanjut Faisal.
Akibat perbuatannya, ZA di jerat Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penggelapan, dengan ancaman 4 tahun penjara. (*/nkk/sam)