Balai Karantina Tak Jamin Sehat

- Minggu, 5 Juli 2020 | 22:16 WIB
Akhmad Alfaraby
Akhmad Alfaraby

TARAKAN - Hingga Juni kemarin, media pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang disita Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Tarakan, berasal dari Malaysia. 

Kepala BKP Kelas II Tarakan, Akhmad Alfaraby menjelaskan, untuk HPHK dan OPTK illegal asal Malaysia kebanyakan ditahan karena tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal. Misalnya, untuk komoditas daging beku tidak dilengkapi Phytosanitary Certificate dari negara asal. Kemudian untuk komoditas wortel juga tidak dilengkapi dokumen persyaratan lain, seperti Prior Notice serta Certificate of Analysis (CoA) dari laboratorium di negara asal yang telah teregistrasi oleh Badan Karantina Pertanian.

“Daging kerbau beku dan wortel menjadi media pembawa terbanyak yang paling banyak kita tahan. Seperti daging beku saja ada sebanyak 1.600 kg (kilogram), kemudian wortel sebanyak 2.400 kg. Semuanya masuk secara illegal dari Malaysia,” katanya, Sabtu (4/7).

Hal yang paling utama dalam dokumen ini, di dalamnya menjelaskan bahwa komoditas ini bebas dari OPTK tertentu dan sudah melewati pemeriksaan secara menyeluruh. Phytosanitary Certificate ini juga diwajibkan untuk semua produk tumbuhan dan turunannya. 

“Untuk pemasukan dan pengeluaran benih tanaman maka dipersyaratkan adanya Surat Izin Pemasukan (SIP) Menteri Pertanian,” jelasnya. 

SIP Menteri Pertanian, kata Akhmad harus ada dan diperlukan untuk pemasukan benih atau bibit tumbuhan. SIP Menteri Pertanian juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 tahun 2017 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih Hortikultura dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 127 Tahun 2014 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih Tanaman. 

Ya, kalau tidak ada SIP Mentan benih atau bibit yang masuk tersebut akan kita tahan. Nanti, selanjutnya bisa kita lakukan pemusnahan,” tegasnya.

Ditambahkan, sertifikat kesehatan tersebut sangat penting dan harus menyertai komoditas yang masuk ke Indonesia. Hal ini untuk memastikan, bahwa media pembawa yang didatangkan benar-benar sehat dan layak dikonsumsi.

“Kalau tidak ada serfitikat kesehatan, kita tidak bisa menjamin kesehatannya. Apakah tidak mengandung hal berbahaya dan layak untuk dikonsumsi. Kalau dokumen tidak lengkap, akan langsung kita tahan,” imbuhnya. 

Lebih lanjut, kata Akhmad, pengawasan dan penahanan terhadap media pembawa sebagai upaya antisipasi dan pencegahan penyebaran hama penyakit dan organisme pengganggu tumbuhan. Terutama media pembawa yang tidak dilengkapi dokumen, sesuai yang disyaratkan dalam undang-undang. 

“Tugas kita di sini melakukan pencegahan. Bila memang tidak dilengkapi dokumen kita lakukan penahanan dan pemusnahan. Hal tersebut sebagai antisipasi pencegahan penyebaran hama penyakit, organisme pengganggu tumbuhan,” pungkasnya. (*/sas/mua)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X