Harga Selisih Tipis, Besar di Komisi

- Minggu, 5 Juli 2020 | 22:18 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TARAKAN - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tarakan Agrobisnis Mandiri akhirnya memberikan solusi atas keluhan petambak terhadap anjloknya harga udang dalam beberapa tahun terakhir. 

Perumda Tarakan Agrobisnis Mandiri merilis tabel penyesuaian harga udang windu atau black tiger. Namun harga sewaktu-waktu bisa berubah. Tabel tersebut juga telah dipublikasikan di media sosial.

Alhamdulillah, kemarin sudah kita rilis sesuai dengan kesepakatan beberapa cool storage. Itulah yang kami share ke teman-teman bahwa inilah kesepatakan kita antara Pemkot, DPRD, KTNA, Agrobisnis dan petambak-petambak yang selalu mempertanyakan kapan ada kenaikan,” ujar Direktur Perumda Tarakan Agrobisnis Mandiri, Ruslan kepada awak media, Sabtu (4/7). 

Menurut Ruslan, hanya Rp 2 ribu saja selisih kenaikan di tabel penyesuaian harga yang diterbitkan pihaknya dengan sebelumnya. Akan tetapi kenaikan cukup lumayan terdapat pada tambahan komisi. 

“Itu cuma naik berkisar sekitar Rp 2 ribuan di tabel itu. Tapi kita ada yang namanya tambahan komisi, itu mungkin agak lumayan-lah,” bebernya. 

Namun, sebelum terbitnya tabel tersebut, proses mencari solusi atas persoalan harga udang yang anjlok ini sempat melalui tahapan yang panjang namun tidak menemui titik terang. 

Dibeberkan Ruslan, diawali dengan pertemuan yang digagas Dinas Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DPPP) Tarakan beberapa waktu lalu. Namun, belum menemui hasil. Kemudian ditindaklanjuti dengan pertemuan di ruang Imbaya Balai Kota Tarakan yang juga dihadiri Wali Kota Tarakan Khairul dan pihak terkait lainnya. Tapi tak kunjung juga mendapatkan hasil. 

Pihaknya kemudian mendapatkan tugas dari Wali Kota untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.  Akhirnya memanggil sejumlah pengusaha cool storage untuk membicarakan persoalan tersebut. 

Ruslan menegaskan bahwa hadirnya Perumda Tarakan Agrobisnis Mandiri membawa dua tugas utama. Selain dituntut meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), juga bagaimana mensejahterakan pelaku usaha agorbisnis termasuk petambak. Hingga akhirnya terbitnya tabel penyesuaian harga udang itu.

Adapun sistem penerapan tabel penyesuaian harga itu, dibeberkan Ruslan, petambak langsung menjual hasil panennya ke cool storage dengan mengatasnamakan Perumda Tarakan Agrobisnis Mandiri. Beberapa perusahaan cool storage yang bisa dituju yakni PT Mustika Aurora, PT PMMP, PT SKA, dan SAT.

Namun, Ruslan menganjurkan agar hal itu hanya dilakukan bagi petambak yang tidak memiliki tanggungan di pos pembelian udang. Karena pihaknya juga tidak ingin mengganggu usaha mereka. “Berapa cool storage yang ada itu sepakat bahwa silakan petambak yang tidak punya utang di pos, karena kita juga tidak mengganggu pos-pos yang ada,” tegasnya. 

Ia juga menegaskan bahwa dalam sistem ini, pihaknya tidak mengambil keuntungan, karena perumda dalam hal ini hanya sebagai perantara. Perumda sendiri saat ini belum menjalankan unit usahanya karena masih menunggu penyertan modal dari Pemkot. 

Terkait kemungkinan adanya keberatan dari pihak pos pembelian udang, Ruslan enggan berspekulasi. Pihaknya hanya berupaya memberikan yang terbaik untuk menyelamatkan perekonomian petambak. 

Di pihak lain, pengusaha pos pembelian udang yang enggan disebutkan namanya mengaku sulit untuk menerapkan tabel penyesuaian harga itu.

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Transaksi SPKLU Naik Lima Kali Lipat

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB

Pusat Data Tingkatkan Permintaan Kawasan Industri

Jumat, 19 April 2024 | 09:55 WIB

Suzuki Indonesia Recall 448 Unit Jimny 3-Door

Jumat, 19 April 2024 | 08:49 WIB

Libur Idulfitri Dongkrak Kinerja Kafe-Restoran

Kamis, 18 April 2024 | 10:30 WIB

Harga CPO Naik Ikut Mengerek Sawit

Kamis, 18 April 2024 | 07:55 WIB

Anggaran Subsidi BBM Terancam Bengkak

Selasa, 16 April 2024 | 18:30 WIB

Pasokan Gas Melon Ditambah 14,4 Juta Tabung

Selasa, 16 April 2024 | 17:25 WIB

Harga Emas Melonjak

Selasa, 16 April 2024 | 16:25 WIB
X