Narapidana Juga Punya Hak

- Minggu, 5 Juli 2020 | 22:22 WIB
DILEPAS SUASANA HARU: Sebanyak 30 narapidana yang selama ini mendekam di rumah tahanan (rutan) Polres Bulungan, 'ditransfer’ ke Lapas Kelas IIB Nunukan, Sabtu (4/7). Suasana haru dari keluarga melepas keberangkatan para napi di Pelabuhan VIP Tanjung Selor. (AGUS PRASETYO/HRK)
DILEPAS SUASANA HARU: Sebanyak 30 narapidana yang selama ini mendekam di rumah tahanan (rutan) Polres Bulungan, 'ditransfer’ ke Lapas Kelas IIB Nunukan, Sabtu (4/7). Suasana haru dari keluarga melepas keberangkatan para napi di Pelabuhan VIP Tanjung Selor. (AGUS PRASETYO/HRK)

TANJUNG SELOR - Di tengah pandemi Covid-19 yang masih terjadi di wilayah Kalimantan Utara (Kaltara), Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan tetap melakukan pengiriman sebanyak 30 narapidana menuju lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bulungan Muhamad Sulaiman Mae mengatakan, pengiriman narapidana tersebut untuk mengurangi kapasitas rumah tahanan Polres Bulungan yang sudah melebihi kapasitas. Di sisi lain memang, seharusnya narapidana tersebut kata Muhamad, berada di Lapas. 

“Di sana, mereka akan mendapatkan haknya sebagai warga binaan. Mereka ini kan sudahinkracht(berkekuatan hukum tetap). Jadi sudah seharusnya dan wajib untuk kita pindahkan. Kalau di rutan, mereka tidak mendapatkan apa-apa," ujarnya, Sabtu (4/7). 

Mengingat pengiriman dilakukan di tengah-tengah pandemi Covid-19, Muhamad Sulaiman Mae menjelaskan, semua prosesnya sudah sesuai dengan protokol kesehatan yang ada. Narapidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum diberangkatkan menuju Lapas. 

Selama perjalanan, juga diterapkan pysical distancing atau jaga jarak. “Kita tetap periksa kesehatan mereka dulu sebelum dipindahkan. Di perjalanan mereka juga harus tetap sesuai dengan protokol kesehatan. Karena itu juga permintaan dari pihak Lapas di sana. Jadi proses pengiriman kali ini, walaupun masih pandemi, kesehatan narapidana kita utamakan,” katanya.

Masa vonis narapidana yang dikirim kemarin bervariasi, paling singkat 4 tahun dan maksimal 15 tahun. “Semua tergantung dari kasus yang dilakukan. Tapi yang paling mendominasi saat ini masih sama dengan pengiriman sebelumnya yakni narapidana kasus narkotika,” terangnya.

Jumlah narapidana yang dikirim disesuaikan dengan kapasitas Lapas. Kata Muhamad, apabila sudah melebihi kapasitas, pengiriman tidak dapat dilakukan. 

“Kami berkoordinasi juga dengan pihak Lapas, bisa atau tidak menerima narapidana. Kami juga sangat berharap rencana pembangunan lapas di Kaltara bisa secepatnya terealisasi,” jelasnya. 

Hingga saat ini masih ada narapidana yang belum dikirim ke Lapas. "Tidak bisa langsung semua dipindahkan. Pertama, sebagian narapidana yang ada belum mendapatkan putusan tetap. Kedua, kita harus tetap berkoordinasi dengan pihak lapas agar tetap dapat melakukan pengiriman," tutupnya. (*/nkk/mua)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X