TANJUNG SELOR – Pembebasan lahan bandara Tanjung Harapan masih akan berlanjut. Jikalau tahun lalu pembebasan mulai dilakukan di dalam areal pagar bandara, pembebasan tahun ini akan dilakukan terhadap lahan di luar pagar bandara. Pembebasan lahan bandara Tanjung Harapan sekaitan dengan rencana perpanjangan runway atau landasan pacu bandara tersebut.
Pembebasan lahan bandara Tanjung Harapan akan dianggarkan oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2020. Dana yang disiapkan sebesar Rp 51 miliar. Proses pembebasannya akan dilaksanakan dalam 4 tahap.
Kepala Bidang Perhubungan Udara dan Perkeretaapian Dinas Perhubungan Kaltara Andi Nasuha mengatakan, tahun lalu fokus pembebasan lahan hanya di dalam pagar bandara. Namun pemerintah terus menindaklanjutinya hingga pembebasan di luar pagar bandara.
“Tahun lalu sudah berproses dan dilanjutkan tahun ini. Rencananya lahan yang berada di luar pagar bandara juga akan diposes tahun ini. Tentunya sampai itu terbayarkan,” tutur Andi.
Lahan yang akan dibebaskan, sesuai dengan masterplan atau rencana induk seluas 229 hektare. Luasan itu termasuk di dalam pagar maupun luar pagar bandara. “Itu harus dibebaskan sesuai masterplan. Pembebasan dilakukan secara bertahap sesuai kondisi yang ada. Baik kondisi lokasi maupun anggaran yang tersedia. Tidak bisa kita selesaikan sekaligus,” ungkapnya.
Tahap pembebasan lahan sementara ini tengah proses inventarisasi pemilik lahan. Jika anggaran cukup, baik dari APBD maupun ABPN maka akan langsung dibayarkan seluruhnya. Kata Andi, setelah diinventarisasi baru akan diketahui luasan yang dibebaskan dan anggaran yang dibutuhkan.
“Kami belum bisa memberikan hasil dari penghitungan yang dilaksanakan. Apalagi belum diketahui anggaran dan nilainya. Kalau dihitung, pembebasan lahan bisa memakan anggaran sekitar Rp 300 miliar. Mudah-mudahan pihak bandara dan kami Pemprov Kaltara bisa menyelesaikan semuanya,” sebutnya. (*/fai/mua)