Verifikasi Faktual Calon Perseorangan Pilkada Tarakan, Ada Warga Merasa Tak Pernah Mendukung

- Senin, 6 Juli 2020 | 19:08 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TARAKAN – Petugas Pemungutan Suara (PPS) di Tarakan telah melakukan verifikasi faktual terhadap dukungan bakal calon perseorangan H Abdul Hafid Ahmad-Makinun Amin, sejak 28 Juni kemarin. Petugas memverifikasi 12.346 dukungan yang tersebar di 18 dari 20 kelurahan di Tarakan. Dua kelurahan yang tidak didatangi adalah Gunung Lingkas dan Kampung Enam di Kecamatan Tarakan Timur.

Ternyata dari hasil sementara, petugas mendapatkan ada warga yang tidak mengakui memberi dukungan, akan tetapi masuk dalam daftar dukungan bakal calon perseorangan.  “Ada, dan mereka yang menyatakan tidak mendukung itu langsung kita berikan BA-5 untuk diisi dan ditandatangi,” beber Komisiner KPU Tarakan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Taufiq Akbar.

Taufiq Akbar enggan menyebutkan jumlahnya karena belum saatnya disampaikan. “Masih berproses,” katanya. 

Begitu juga alasan mereka, karena hal itu bukan kewenangannya menjawab. Namun, ia menegaskan bahwa dukungan itu tidak memenuhi syarat. “Kalau dia menyatakan tidak mendukung, maka dukungan tidak memenuhi syarat namanya,” sebutnya. 

Hingga Sabtu (4/7), progres verifikasi faktual sudah mencapai 60 persen lebih warga yang masuk dalam daftar pemberi syarat dukungan sudah dikunjungi. Namun Taufiq Akbar belum bisa memastikan apakah sudah memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS) karena ia memperkirakan ada warga yang tidak dapat ditemui dengan berbagai alasan.

Adapun yang tidak dapat ditemui, pihaknya masih memberi kesempatan pada tahap verifikasi faktual lanjutan pertama dan lanjutan kedua, dengan teknis berbeda.

“Dengan cara menghubungi LO (liaison officer) supaya bisa mengumpulkan mereka (warga) di satu tempat. Itu lanjutan pertama. Kalau juga LO tidak bisa mengumpulkan mereka di satu tempat, maka kita hubungi lagi LO supaya menghubungi lagi yang tadi orang tidak dapat ditemui ini untuk bisa hadir ke sekretariat PPS sampai batas waktu verifikasi faktual,” ungkapnya. 

Jika tidak bisa juga menemui warga hingga batas akhir verifikasi faktual, pihaknya menjadikan dukungan tersebut masuk kategori TMS.  Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tarakan Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Dian Antarja, juga menerima laporan tersebut. Bahkan, beberapa di antaranya berstatus pegawai negeri sipil (PNS).

“Hasil pengawasan teman-teman di lapangan memang ada beberapa pegawai negeri sipil atau ASN yang ternyata masuk dalam dukungan,” ungkap Dian Antarja melalui sambungan teleponnya, Ahad (5/7). 

Menurutnya, sebenarnya PNS tidak boleh mendukung karena berdasarkan azas netralitas, tidak boleh mengekspresikan dukungannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubenur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang. 

Dengan mengacu pada aturan tersebut, Dian Antarja menegaskan dukungan tersebut tidak memenuhi syarat atau TMS. Akan tetapi setelah diverifikasi faktual, PNS tersebut menyatakan tidak pernah memberikan dukungan. 

“Kalau misalkan dia tetap mendukung maka itu akan menjadi temuan oleh Bawaslu. Namun selama ini hasil pengawasan kami di lapangan untuk PNS atau ASN yang masuk daftar namanya itu malah menyatakan tidak mendukung,” tegasnya.  Menurut Dian Antarja, kebanyakan PNS mengaku tidak tahu kalau foto copy KTP-nya dimasukkan dalam data dukungan calon kepala daerah. Karena merasa tidak mendukung, PNS tersebut wajib mengisi formulir BA-5KWK perseorangan.

Beradasarkan laporan yang diperolehnya, Dian Antarja memperkirakan kurang dari 10 orang PNS yang sempat masuk di dalam daftar dukungan perseorangan. Namun ia memastikan semuanya sudah menyatakan tidak mendukung dengan menandatangani formulir BA-5KWK perseorangan. Selain PNS, pihaknya juga mendapatkan laporan ada penyelenggara pemilu di tingkat PPS yang juga masuk dalam data dukungan calon perseorangan. 

“Kita menemukan kalau penyelenggara itu ada 2 orang. Namun kemudian penyelenggara itu juga dia tidak tahu kalau foto copy KTP-nya itu masuk dalam daftar dukungan. Namun penyelenggara itu juga sudah menandatangani form BA-5KWK untuk menyatakan tidak mendukung karena kalau dia sampai mendukung maka dia bisa dikode etik,” ungkapnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X