Mereka Butuh Tempat Niaga Layak

- Senin, 6 Juli 2020 | 19:10 WIB
IMBAUAN: Aparat Satpol PP Bulungan memberikan teguran kepada PKL di Jalan Katamso, Tanjung Selor belum lama ini. Selain mengganggu estetika, PKL dianggap bisa memicu kecelakaan lalu lintas. (IST)
IMBAUAN: Aparat Satpol PP Bulungan memberikan teguran kepada PKL di Jalan Katamso, Tanjung Selor belum lama ini. Selain mengganggu estetika, PKL dianggap bisa memicu kecelakaan lalu lintas. (IST)

TANJUNG SELOR - Keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Katamso, Tanjung Selor menjadi perhatian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bulungan. Satpol PP mengimbau agar PKL tidak berjualan di tepi jalan karena sangat rawan memicu kecelakaan lalu lintas. 

Komandan Satpol BB Bulungan, Yunus Luat mengatakan, operasi tersebut bukan pembubaran paksa pedagang. Melainkan memberi imbauan agar pedagang tidak berjualan di sepanjang jalan yang bukan tempatnya. 

“Hanya sebatas imbauan dan edukasi kepada pedagang yang berjualan di sepanjang taman di Jalan Katamso untuk bersama menjaga keindahan kota dengan berjualan sesuai tempatnya. Serta upaya pencegahan dini dalam meminimalisir gangguan lalu lintas yang menyebabkan kecelakaan," kata Yunus Luat, Ahad (5/7).

Selain tidak mengantongi izin, aktivitas PKL di sepanjang Jalan Katamso disinyalir mengganggu estetika kota. Petugas juga menemukan kendaraan yang terparkir memakan badan jalan. 

“Sehingga kita sarankan untuk dicarikan tempat yang aman. Tetapi untuk penunjukan tempat saya rasa bukan di ranahnya Satpol PP," ujarnya. 

Anggota Komisi 1 DPRD Bulungan, Rozana Bin Serang berharap, instansi terkait di Pemkab Bulungan memfasilitasi tempat berniaga yang layak kepada seluruh PKL di Tanjung Selor. Jika kemudian PKL dilarang untuk berjualan, sebutnya, mestinya semua pedagang di sepanjang taman di Jalan Katamso harus diperlakukan sama. 

“Karena mereka bekerja demi menafkahi keluarga anak dan istri. Kasihan kalau dibubarkan paksa tanpa adanya pemberitahuan. Kalau dibubarkan dan dianggap menganggu keindahan kota, setidaknya dinas terkait harus berikan solusi, di mana kira-kira para pedagang tersebut ditempatkan, misalnya di Pujasera atau di Lapangan Agathis," tuturnya, Ahad (5/7).

Ia berharap instansi terkait memberikan kemudahan berusaha dan tempat perniagaan yang layak kepada semua PKL. “Karena informasinya pedagang yang berjualan di depan Kantor Pemadam Kebakaran telah mengantongi izin dari OPD (organsiasi perangkat daerah) terkait. Hal itu  yang mau kita bicarakan bersama rekan-rekan di DPRD,” ujarnya. (*/mts/mua)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X