TARAKAN — Meningkatnya angka kesembuhan pasien positif corona virus disease (covid-19) di Tarakan dalam beberapa hari terakhir, berdampak pada kebijakan yang diambil Pemerintah Kota Tarakan.
Salah satu kebijakan terbaru adalah mengistirahatkan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang sedianya berakhir pada Sabtu (4/7). Akan tetapi bukan menjadi akhir dari pemberlakukan PSBB. “Bukan berakhir ya, istirahat. Kan begini, kita selalu lihat kasus, memang setelah kita dapat kasus terakhir itu kan relatif beberapa hari ini tidak ada penambahan kasus, lalu juga yang sembuh juga setiap hari Alhamdulillah,” ujar Wali Kota Tarakan, Khairul, Minggu (5/7).
Belum diakhirinya PSBB, menurut Khairul, karena pihaknya masih akan mencermati perkembangan setiap minggu, sesuai surat keputusan pelonggaran PSBB. Selain itu, pihaknya masih menunggu hasil 400 sampel yang dikirim ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kementerian Kesehatan baik di Jakarta maupun di Surabaya.
Khairul berharap hasilnya nanti tidak ada lagi yang positif. Jika semua sampel tersebut ada hasilnya, barulah mungkin pihaknya tenang.
Selain itu, pihaknya juga masih akan mencermati perkembangan covid-19 di luar Tarakan. Karena itu pintu masuk masih tetap diawasi dengan melakukan screening kesehatan terhadap orang dari luar Tarakan yang melakukan perjalanan.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tarakan juga tetap memberlakukan karantina bagi pendatang, mengikuti aturan protokol kesehatan. Sama halnya dengan penerapan rapid test yang wajib dilakukan bagi setiap orang yang melakukan perjalanan.
Namun karena kasus mulai turun, pihaknya melonggarkan pengawasan. Di mana pendatang dari Kaltara boleh melakukan isolasi mandiri di rumah dengan pengawasan ketua rukun tetangga (RT). Sedangkan dari luar Kalimantan Utara, disesuaikan perkembangan covid-19 di daerahnya.
Dicontohkan Khairul, jika berasal dari zona hijau, maka orang tersebut terlebihdulu akan masuk dalam karantina central selama seminggu. Sambil melihat perkembangan kesehatannya. Jika kondisinya baik-baik saja, diperbolehkan melanjutkan karantina secara mandiri di rumah.
Akan tetapi warga dari zona merah apalagi hitam, harus mengikuti karantina central selama 14 hari. Tempatnya boleh ditentukan warga itu sendiri. Bisa di hotel, bisa juga mess bagi karyawan perusahaan atau institusi, atau di tempat yang sudah disiapkan Pemerintah Kota Tarakan dengan biaya makan ditanggun sendiri.
Sementara itu, bertambah lagi jumlah pasien dinyatakan sembuh dari Covid-19 setelah kemarin, Covid-76 dengan inisial N, perempuan dinyatakan sembuh. Total pasien yang sembuh di Tarakan menjadi 60 orang.
“Sehingga jumlah pasien yang sembuh dari Covid-19 saat ini sebanyak 60 orang,” beber Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tarakan, dr. Devi Ika Indriarti, dalam press rilisnya, Minggu (5/7).
"Masih tersisa 18 pasien lagi, 12 orang diantaranya di rawat di Rumah Sakit Umum Kota Tarakan (RSUKT) dan 6 orang di RSUD Tarakan," tutupnya. (mrs/har)