Biaya Haji Bisa Ditarik, Kemenag Beri Kesempatan Hingga 31 Juli

- Selasa, 7 Juli 2020 | 17:26 WIB
Shaberah
Shaberah

TARAKAN – Seiring kebijakan pemerintah membatalkan pemberangkatan haji tahun ini, calon jamaah haji (CJH) bisa menarik biaya pelunasan hajinya. Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tarakan, Shaberah mengatakan calon jamaah diberi kesempatan melakukan penarikan dan langsung mengambil formulir penarikan biaya pelunasan di Kantor Kemenag. 

“Dibuka sejak pekan lalu. Batasnya sampai tanggal 31 Juli. Datang saja ke Kantor Kemenag dan buat surat permohonan penarikan. Akan segera kami proses ke pusat,” katanya, Senin (6/7).

Lewat dari 31 Juli, penarikan biaya pelunasan tak dapat lagi diproses. Adapun jamaah haji yang menarik dana pelunasan, tetap dalam daftar antrean dan bisa mengikuti ibadah haji tahun depan. “Tetap ada nomor antreannya, asal yang ditarik dana pelunasan sekitar Rp 10 juta bukan dana setoran awal yang Rp 25 juta,” imbuhnya. 

Agar bisa mendapatkan kursi antrean mendaftar haji di tahun 2021, harus menyetorkan biaya setoran awal Rp 25 juta sejak 8-10 tahun yang lalu. Setelah sampai gilirannya untuk beribadah haji, harus melakukan pelunasan sisa uang dari biaya ibadah haji sebesar Rp 38 juta. 

Ia mengatakan, dana yang ditarik kembali tidak mempengaruhi hak calon jamaah haji untuk beribadah haji. Namun jika ditarik semua, calon jamaah dianggap mencabut daftar antreannya alias membatalkan rencana ibadah hajinya. “Kalau ditarik semua berarti batal. Kalau mau berangkat haji, daftar haji lagi. Mulai dari antrean paling belakang,” ungkapnya.

“Untuk Tarakan sampai saat ini belum ada yang menarik dana pelunasan. Padahal sudah kita sampaikan ke grup WhatsApp. Biasanya kalau ada surat penting kita sampaikan di grup. Padahal edarannya sudah kami sampaikan pekan lalu, tapi belum ada yang menarik dana pelunasan sampai sekarang,” sebutnya. 

Khusus calon jamaah haji Tarakan, sudah melakukan pelunasan haji pada awal tahun ini. Bahkan ada beberapa orang cadangan jamaah sudah melakukan pelunasan 10 persen dari jumlah CJH. (*/sas/mua/uno) 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X