Bawaslu Pastikan Tak Ada Masalah

- Selasa, 7 Juli 2020 | 17:28 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TARAKAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tarakan memperbaharui data hasil pengawasan, terhadap verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara. 

Laporan yang diterima Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Tarakan, Dian Antarja, hanya terdapat satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masuk dalam data dukungan calon perseorangan. 

“Setelah kita investigasi, memang cuma satu ASN (Aparatur Sipil Negara),” ujar Dian, Senin (6/7). 

Adapun lainnya, menurut Dian, hanya berstatus tenaga honor yang dinilai masih punya hak untuk menyatakan dukungan. Selain ASN, hasil pengawasan di lapangan menemukan ada dua anggota TNI yang masuk dalam data dukungan bakal calon perseorangan. 

Akan tetapi, baik ASN maupun anggota TNI tersebut sudah masuk TMS (Tidak Memenuhi Syarat). Sehingga tidak dijadikan temuan oleh Bawaslu Tarakan. 

“Sudah kita TMS semua itu, jadi enggak ada masalah. Kecuali dia tetap menyatakan dukungan dan tidak mau tanda tangan BA.5 (baca: BA.5-KWK Perseorangan), baru kita masukkan dalam kategori penanangan pelanggaran dan kita proses,” ungkapnya. 

Dian menjelaskan, hasil pengawasan lapangan juga menemukan ada dua anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang masuk dalam data dukungan bakal calon perseorangan.

Namun, temuan itu juga sudah dianggap tidak ada masalah karena penyelenggara ad hock tersebut telah di TMS. Dian menegaskan, anggota TNI/Polri memang sudah tidak punya hak memilih. Sedangkan untuk ASN, meskipun punya hak memilih, tapi tidak memiliki hak mengekspresikan pilihannya dalam bentuk menyatakan dukungan. Sehingga ASN masuk kategori azas netralitas. 

Ada pun penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) mulai dari pimpinan hingga ke bawah, harus netral. Dian mengingatkan, KPU agar punya dasar penyelenggara meskipun penyelenggara ad hock itu di non aktifkan. Ketika melakukan verifikasi administrasi, KPU sudah meng-TMS-kan, baik ASN, TNI/Polri maupun penyelenggara, karena yang mengolah data B.1-KWK adalah KPU. 

Menurutnya, verifikasi faktual merupakan screening akhir dari proses dukungan calon perseorangan. Dian mengimbau kepada masyarakat yang berstatus TNI/Polri dan ASN, agar tidak menyatakan dukungan. Karena akan melanggar azas netralitas di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu dari hasil pengawasan pihaknya terhadap penyelenggaraan verifikasi faktual, semua petugas turun ke lapangan. Bahkan dalam surat, mengimbau tentang potensi-potensi pelanggaran di lapangan. Di antaranya, potensi penyelenggara tidak melaksanakan tahapan sebagaimana mestinya atau kerja di atas meja. 

Dikonfirmasi terpisah, Komisioner KPU Tarakan Divisi Teknis Penyelenggara Muhammad Taufiq Akbar hanya menerangkan tujuan verifikasi faktual.

“Proses pengambilan KTP oleh paslon kita tidak tahu. Sehingga kemudian ada namanya verifikasi faktual. Kita menanyakan semua orang tersebut, apakah anda benar mendukung? Sehingga pada saat verifikasi faktual, maka muncul ada yang tidak tahu menahu tiba-tiba ada KTP-nya, ada yang mendukung,” jelasnya. 

Jika menemukan hal itu, langsung melakukan langkah terukur. Seperti menyerahkan lampiran BA.5-KWK sebagai dasar peryataan kalau mereka tidak mendukung. 

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X