Dalami 4 Kasus Pelanggaran UU ITE

- Selasa, 7 Juli 2020 | 17:37 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TANJUNG SELOR - Sepanjang Juni 2020, tercatat 4 laporan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Laporan tersebut kini dalam penanganan penyidik Polres Bulungan. 

Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Belnas Pali Padang melalui Kanit Tipiter Ipda M Patria Pratama menjelaskan, kebanyakan materi pelanggaran berisi ujaran kebencian dan berita bohong atau hoaks. “Laporan ITE yang merupakan delik aduan, saat ini kita masih dalami dan masih melakukan pemeriksaan terhadap pelapor terlebih dahulu," kata Patria, Senin (6/7).

Ia merincikan, laporan kasus ujaran kebencian yang masuk yakni dalam hal pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Covid-19. Beberapa laporan, mencurigai kegiatan itu sebagai kegiatan politik. 

"Kita tidak berani berpendapat bahwa kegiatan itu benar (politis, Red). Sebab semuanya dikembalikan ke saksi ahli. Karena dalam penanganan kasus ITE kita harus ekstra hati-hati. Sedangkan apa yang dipermasalahkan saat ini adalah bentuk penyampaian BLT itu kepada masyarakat yang dinilai ada sangkut pautnya dengan kampanye," tuturnya.

Dia juga turut menaruh kecurigaan bahwa yang melaporkan kasus pengaduan ini memiliki kepentingan berpolitik. "Sehingga untuk kasus pengaduan ITE saat ini masih kita tindaklanjuti perlahan dan mendalami kronologis sebenarnya. Untuk 3 kasus yang lainnya, ditindak lanjuti secara perlahan,” sebutnya. 

Tingginya kasus pelanggaran hukum ITE terjadi akibat banyak faktor. Salah satunya adalah era digital yang tidak dimanfaatkan secara bijak oleh banyak orang. Sehingga timbul pelanggaran ITE. 

“Masyarakat perlu imbauan supaya lebih paham. Karena sejauh ini saat ada berita, sedikit-sedikit ditambahi dan ikut menyebarkan. Padahal itu dibuat oleh oknum dan dimanfaatkan oleh oknum tersebut. Jangan sampai masyarakat menjadi korban,” tuturnya.

Pihaknya mengklaim sudah gencar melakukan sosialisasi. Polisi tidak ingin ada masyarakat yang terciduk karena ketidaktahuannya sehingga ikut menyebarkan hoaks. “Kami juga ada cyber troops. Melalui itu, kami berupaya memberikan peringatan dan imbauan. Jika tidak bisa diingatkan, maka akan dilakukan penangkapan pelaku penyebar hoaks ataupun ujaran kebencian,” pungkasnya. (*/nkk/mua)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X