Pergub Adaptasi Kebiasaan Baru Masih Digodok

- Selasa, 7 Juli 2020 | 17:39 WIB
ANDI SANTIAJI PANANRANGI
ANDI SANTIAJI PANANRANGI

TANJUNG SELOR - Badan Penanggulangan Bencana Daerah  (BPBD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menunggu penetapan aturan adaptasi kebiasaan baru yang akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltara. 

Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Kaltara Andi Santiaji Pananrangi mengatakan pada prinsipnya adaptasi kehidupan baru dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan untuk berbagai sektor kehidupan masyarakat dan pemerintahan.

“Saat ini masih proses. Tujuan peraturan di dalam pergub nanti pastinya harus disiplin menerapkan protokol kesehatan. Dan aturan itu dibuat untuk menyeluruh," ujarnya, Senin (6/7).

Meskipun pergub tersebut belum tuntas, BPBD Kaltara tetap bertanggungjawab melakukan pengawasan aktivitas masyarakat di masa pandemi ini. Dalam menjalankan tugasnya, BPBD juga berpedoman pada Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana. 

“Di samping itu, kita diberi tugas oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pusat untuk melakukan langkah-langkah penanganan di daerah bersama instansi lainnya seperti TNI dan Polri. Selain itu, kita berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu sekaitan dengan pelaksanaan tahapan pilkada 2020 di tengah bencana non alam,” ujarnya. (*/nkk/mua)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X